Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Gugat Rektor karena Skorsing, Unnes Semarang Siap Melawan

Kompas.com - 06/10/2018, 11:30 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, siap melawan gugatan hukum yang diajukan Julio Belnanda Harianja (JBH), salah satu mahasiswanya terkait hukuman skorsing dua semeter. Unnes menilai, penerbitan hukuman sudah tepat.

"Terkait kabar JBH yang mengajukan gugatan ke PTUN Semarang dengan ini Unnes menyatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Humas Unnes, Hendi Pratama, saat dihubungi, Sabtu (6/10/2018).

Unnes, kata Hendi, meyakini putusan yang telah diterbitkan dewan etika Unnes telah tepat. JBH diyakini telah melakukan berbagai pelanggaran, terutama unggahannya yang kerap menimbulkan keresahan dan agitasi di lingkungan kampus maupun di tingkat nasional.

Sanksi dianggap sebagai salah satu model pembinaan. Penerbitan sanski itu ditandai dengan Surat Keputusan Rektor Unnes Nomor 304/P/2018, per tanggal 29 Juni 2018. Dalam SK itu, JBH dikenai hukuman skorsing selama 2 semester.

"Skorsing mahasiswa JBH tidak disebabkan keterlibatannya pada aksi demonstrasi, namun karena unggahannya (di media sosial) yang kerap kali menimbulkan keresahan di kampus maupun di tingkat nasional," tandasnya.

Baca juga: Unimal Siapkan Asrama Gratis untuk Mahasiswa Korban Gempa Palu

Tidak tepat

Sementara itu, Julio melalui kuasa hukumnya, Rizky Putra Erdy, menggugat SK Rektor Unnes ke PTUN Semarang atas sanksi skorsing selama dua semester.

Gugatan telah didaftarkan ke kepaniteraan PTUN Semarang pada Kamis (4/6/2018) lalu. Saat ini, pihak Julio masih menunggu surat panggilan untuk pemeriksaan pendahuluan.

"Kami masih menunggu surat panggilan untuk pemeriksaan," ucap Rizky.

Rizky menilai, keputusan sanksi untuk kliennya tidak tepat dan dinilai sebagai bentuk pengekangan hak pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia.

Baca juga: UGM Bebaskan Uang Kuliah Mahasiswa Terdampak Gempa Palu dan Lombok

SK Rektor yang memutuskan pemberian sanksi juga dinilai tidak menjelaskan kronologi peristiwa pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan mahasiswa fakultas hukum tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com