Salin Artikel

Mahasiswa Gugat Rektor karena Skorsing, Unnes Semarang Siap Melawan

"Terkait kabar JBH yang mengajukan gugatan ke PTUN Semarang dengan ini Unnes menyatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Humas Unnes, Hendi Pratama, saat dihubungi, Sabtu (6/10/2018).

Unnes, kata Hendi, meyakini putusan yang telah diterbitkan dewan etika Unnes telah tepat. JBH diyakini telah melakukan berbagai pelanggaran, terutama unggahannya yang kerap menimbulkan keresahan dan agitasi di lingkungan kampus maupun di tingkat nasional.

Sanksi dianggap sebagai salah satu model pembinaan. Penerbitan sanski itu ditandai dengan Surat Keputusan Rektor Unnes Nomor 304/P/2018, per tanggal 29 Juni 2018. Dalam SK itu, JBH dikenai hukuman skorsing selama 2 semester.

"Skorsing mahasiswa JBH tidak disebabkan keterlibatannya pada aksi demonstrasi, namun karena unggahannya (di media sosial) yang kerap kali menimbulkan keresahan di kampus maupun di tingkat nasional," tandasnya.

Tidak tepat

Sementara itu, Julio melalui kuasa hukumnya, Rizky Putra Erdy, menggugat SK Rektor Unnes ke PTUN Semarang atas sanksi skorsing selama dua semester.

Gugatan telah didaftarkan ke kepaniteraan PTUN Semarang pada Kamis (4/6/2018) lalu. Saat ini, pihak Julio masih menunggu surat panggilan untuk pemeriksaan pendahuluan.

"Kami masih menunggu surat panggilan untuk pemeriksaan," ucap Rizky.

Rizky menilai, keputusan sanksi untuk kliennya tidak tepat dan dinilai sebagai bentuk pengekangan hak pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia.

SK Rektor yang memutuskan pemberian sanksi juga dinilai tidak menjelaskan kronologi peristiwa pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan mahasiswa fakultas hukum tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/06/11305211/mahasiswa-gugat-rektor-karena-skorsing-unnes-semarang-siap-melawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke