Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Baru Pembunuhan Siswi SD, Korban Dijebak Beli Rokok hingga Kecurigaan Keluarga

Kompas.com - 25/09/2018, 15:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Reni Susanti

Tim Redaksi

3. Ini alasan pelaku membunuh RA

Antoni (34) mengaku membunuh RA (11), siswi SD yang ditemukan tewas di rumah kontrakan tetangga, karena berteriak saat hendak dicabuli.

Antoni awalnya meminta RA membelikan rokok pada Kamis (13/9/2018) siang sebelum RA berangkat les di sekolahnya.

"Saya minta dia (RA) beli rokok, saya kasih uang Rp 100.000. Kemudian saya minta dia masuk. Saat mau saya pegang, dia teriak. Saya panik," katanya.

Karena panik itu, Antoni membenturkan RA ke tembok dan mencekiknya dengan tangan hingga korban tak bernyawa.

"Itu sekitar jam satu siang (Kamis, 13 September 2018) ," katanya.

Kemudian, Antoni diantar oleh temannya yang bekerja sebagai tukang ojek, DI (40) ke pool bus. Dia juga membantu menjualkan barang-barang milik Antoni.

Baca Juga: Modus Pembunuhan Siswi SD yang Jasadnya Ditemukan di Kontrakan Tetangga

4. Keluarga sempat curiga kepada Antoni


Antoni (34) pelaku pembunuh Ririn Agustin (11) ditangkap di Binjai, Sumut. Antoni dibawa ke Karawang dengan KA Singosari jurusan Pasar Senen-Blitar, Jumat (21/9/2018).
KOMPAS.com/FARIDA FARHAN Antoni (34) pelaku pembunuh Ririn Agustin (11) ditangkap di Binjai, Sumut. Antoni dibawa ke Karawang dengan KA Singosari jurusan Pasar Senen-Blitar, Jumat (21/9/2018).

Ahmad, paman RA, menyebut pada Kamis (13/9/2019) sore, penghuni kontrakan yang bagian depannya terdapat spanduk "vermax levis" itu masih ada.

Akan tetapi, kata dia, pada Jumat hingga jenazah RA ditemukan, terduga pelaku tidak ada.

"Kami menaruh curiga," katanya.

Hanya saja, sebelum jenazah siswi kelas 6 SD ditemukan, keluarga hingga tetangga tidak menaruh curiga. Sebab tidak terdengar teriakan dari dalam kontrakan yang letaknya persis di depan rumah orangtua RA.

"Tidak terdengar teriakan. Padahal kakaknya juga ada," ujarnya.

Antoni mengatakan, pelaku tidak akrab dengan para tetangga dan baru menghuni kontrakan itu sekitar dua bulan.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pembunuhan Bocah SD di Kontrakan Tetangga

5. Pelaku dipenjara seumur hidup atau 20 tahun penjara

Antoni (34) pelaku pembunuh RA (11) ditangkap di Binjai, Sumut pada Rabu (19/9/2018. Antoni dibawa ke Karawang dengan KA Singosari jurusan Pasar Senen-Blitar, Jumat (21/9/2018).
KOMPAS.com/FARIDA FARHAN Antoni (34) pelaku pembunuh RA (11) ditangkap di Binjai, Sumut pada Rabu (19/9/2018. Antoni dibawa ke Karawang dengan KA Singosari jurusan Pasar Senen-Blitar, Jumat (21/9/2018).

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Antoni disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

"Dia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, mencoba melakukan pencabulan terhadap korban," katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain karpet, kasur lantai yang digunakan untuk menutup jasad RA, dan identitas kependudukan tersangka.

Baca Juga: Pembunuh Bocah di Karawang Ditangkap di Binjai, Ini Kronologi Lengkapnya

Sumber: KOMPAS.com (Farida farhan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com