www.kompas.com
Antoni (34) pelaku pembinaan RA (11), Siswi SD yang ditemukan tewas di kontrakan tetangga di Karawang dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.(KOMPAS.com/FARIDA FARHAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+