KOMPAS.com - Keluarga RA menuntut Antoni dihukum mati atas perbuatannya membunuh dan diduga mencoba mencabuli RA (11).
RA masih duduk di kelas 6 SD, namun nasibnya harus berakhir tragis di tangan Antoni yang tak lain adalah tetangga korban. Antoni mengontrak sebuah rumah tepat di depan rumah korban.
Polisi masih mendalami motif dan menunggu hasil otopsi rumah sakit untuk dicocokkan dengan keterangan pelaku dan sejumlah saksi serta barang bukti yang ada.
Berikut fakta terbaru pembunuhan siswi SD di rumah kontrakan di Karawang.
Dengan muka tertunduk, Antoni (34), meminta maaf atas pembunuhan yang dia lakukan terhadap RA pada Sabtu (15/9/2018). Antoni juga pasrah jika dirinya harus dihukum mati karena perbuatannya.
"Lillahi ta'ala," ujar Antoni di hadapan awak media, Selasa (25/9/2018).
"Dari hati saya yang terdalam, saya meminta maaf," katanya.
Antoni diduga hendak mencabuli korban dan akhirnya membunuh siswi SD tersebut. Usai menghabisi nyawa korban, Antoni menutupi jasad korban dengan karpet dan kasur.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Bocah yang Tewas di Kontrakan Pasrah Dihukum Mati
Ibu RA, Ca, hanya bisa memendam kesedihan dan kemarahan. Kesedihan harus melihat puteri tercintanya meninggal dengan cara tragis.
Kemarahan terhadap Antoni yang secara tidak manusiawi membunuh puterinya, bahkan mencoba untuk menyetubuhinya.
Ca pun berharap pembunuh putri bungsunya dihukum mati. Sebab, jika hanya dijatuhi hukuman pidana penjara, Ca khawatir, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
"Kami berharap pelaku dihukum mati," katanya.
Di mata Ca, RA adalah anak perempuan yang ceria dan berani.
Baca Juga: Kasus Bocah Tewas di Rumah Tetangga, Keluarga Curigai Penghuni Kontrakan
Antoni (34) mengaku membunuh RA (11), siswi SD yang ditemukan tewas di rumah kontrakan tetangga, karena berteriak saat hendak dicabuli.
Antoni awalnya meminta RA membelikan rokok pada Kamis (13/9/2018) siang sebelum RA berangkat les di sekolahnya.
"Saya minta dia (RA) beli rokok, saya kasih uang Rp 100.000. Kemudian saya minta dia masuk. Saat mau saya pegang, dia teriak. Saya panik," katanya.
Karena panik itu, Antoni membenturkan RA ke tembok dan mencekiknya dengan tangan hingga korban tak bernyawa.
"Itu sekitar jam satu siang (Kamis, 13 September 2018) ," katanya.
Kemudian, Antoni diantar oleh temannya yang bekerja sebagai tukang ojek, DI (40) ke pool bus. Dia juga membantu menjualkan barang-barang milik Antoni.
Baca Juga: Modus Pembunuhan Siswi SD yang Jasadnya Ditemukan di Kontrakan Tetangga
Ahmad, paman RA, menyebut pada Kamis (13/9/2019) sore, penghuni kontrakan yang bagian depannya terdapat spanduk "vermax levis" itu masih ada.
Akan tetapi, kata dia, pada Jumat hingga jenazah RA ditemukan, terduga pelaku tidak ada.
"Kami menaruh curiga," katanya.
Hanya saja, sebelum jenazah siswi kelas 6 SD ditemukan, keluarga hingga tetangga tidak menaruh curiga. Sebab tidak terdengar teriakan dari dalam kontrakan yang letaknya persis di depan rumah orangtua RA.
"Tidak terdengar teriakan. Padahal kakaknya juga ada," ujarnya.
Antoni mengatakan, pelaku tidak akrab dengan para tetangga dan baru menghuni kontrakan itu sekitar dua bulan.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pembunuhan Bocah SD di Kontrakan Tetangga
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Antoni disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
"Dia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, mencoba melakukan pencabulan terhadap korban," katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain karpet, kasur lantai yang digunakan untuk menutup jasad RA, dan identitas kependudukan tersangka.
Baca Juga: Pembunuh Bocah di Karawang Ditangkap di Binjai, Ini Kronologi Lengkapnya
Sumber: KOMPAS.com (Farida farhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.