Namun, kata Slamet, tidak lebih dari lima hari, petugas Satreskrim Polres Karawang bekerja sama dengan Polres Binjai berhasil menangkap Antoni di rumah istri sirinya di Binjai, Sumatera Utara, Rabu (19/9/2018).
"Kami memperoleh informasi pelarian Antoni dari temannya yang mengantar ke pool bus, DI. Kemudian kami melakukan pengejaran sampai ke Binjai," tambahnya.
Baca juga: Polisi Dalami Motif Pembunuhan Bocah SD di Kontrakan Tetangga
Kemudian, pada Jumat (21/8/2018) Antoni dibawa ke Karawang menggunakan KA Singosari Jurusan Pasar Senen-Blitar, dan tiba di Stasiun Karawang sekitar pukul 13.30 WIB.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karpet, kasur lantai yang digunakan untuk menutup jasad RA, dan identitas kependudukan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Antoni dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
Minta maaf
Sementara itu, Antoni mengaku menyesali perbuatannya kepada RA. Kepada keluarga RA, dia juga meminta maaf.
"Dari hati saya yang terdalam saya meminta maaf," katanya.
Bahkan, Antoni mengaku pasrah jika ia dihukum mati atas berbuatannya itu. "Lillahi taala," katanya.
Ibu RA, Cami, berharap pelaku pembunuh putri bungsunya dihukum mati. Sebab, jika hanya dijatuhi hukuman pidana penjara, Cami khawatir pelaku akan kembali mengulangi perbuatannya.
"Kami berharap pelaku dihukum mati," katanya.
Baca juga: 4 Fakta di Balik Pembunuhan Siswi SD di Karawang, Tukang Ojek hingga Pengakuan Pelaku
Cami juga menyebutkan, RA anak yang aktif. Meskipun pendiam, RA bukan orang pemalu. RA aktif dalam kegiatan sekolah.
"Dia pendiam tapi pemberani," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.