Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pembunuhan Siswi SD yang Jasadnya Ditemukan di Kontrakan Tetangga

Kompas.com - 25/09/2018, 14:38 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Namun, kata Slamet, tidak lebih dari lima hari, petugas Satreskrim Polres Karawang bekerja sama dengan Polres Binjai berhasil menangkap Antoni di rumah istri sirinya di Binjai, Sumatera Utara, Rabu (19/9/2018).

"Kami memperoleh informasi pelarian Antoni dari temannya yang mengantar ke pool bus, DI. Kemudian kami melakukan pengejaran sampai ke Binjai," tambahnya.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Pembunuhan Bocah SD di Kontrakan Tetangga

Kemudian, pada Jumat (21/8/2018) Antoni dibawa ke Karawang menggunakan KA Singosari Jurusan Pasar Senen-Blitar, dan tiba di Stasiun Karawang sekitar pukul 13.30 WIB.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karpet, kasur lantai yang digunakan untuk menutup jasad RA, dan identitas kependudukan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Antoni dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

Minta maaf

Sementara itu, Antoni mengaku menyesali perbuatannya kepada RA. Kepada keluarga RA, dia juga meminta maaf.

"Dari hati saya yang terdalam saya meminta maaf," katanya.

Bahkan, Antoni mengaku pasrah jika ia dihukum mati atas berbuatannya itu. "Lillahi taala," katanya.

Ibu RA, Cami, berharap pelaku pembunuh putri bungsunya dihukum mati. Sebab, jika hanya dijatuhi hukuman pidana penjara, Cami khawatir pelaku akan kembali mengulangi perbuatannya.

"Kami berharap pelaku dihukum mati," katanya.

Baca juga: 4 Fakta di Balik Pembunuhan Siswi SD di Karawang, Tukang Ojek hingga Pengakuan Pelaku

Cami juga menyebutkan, RA anak yang aktif. Meskipun pendiam, RA bukan orang  pemalu. RA aktif dalam kegiatan sekolah.

"Dia pendiam tapi pemberani," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com