Salin Artikel

Modus Pembunuhan Siswi SD yang Jasadnya Ditemukan di Kontrakan Tetangga

Di hadapan awak media, Selasa (25/9/2018), Antoni mengaku awalnya meminta RA membelikan rokok. Hal itu dilakukan pada Kamis (13/9/2018) siang sebelum RA berangkat  les di sekolahnya.

"Saya minta dia (RA) beli rokok, saya kasih uang 100.000. Kemudian saya minta dia masuk. Saat mau saya pegang, dia teriak. Saya panik," katanya.

Karena panik itu, Antoni kemudian membenturkan RA ke tembok dan mencekiknya dengan tangan hingga korban tak bernyawa. "Itu sekitar jam satu siang (Kamis, 13 September 2018) ," katanya.

Kemudian, pada Kamis (13/9/2018) sekitar pukul 01.00 WIB, Antoni diantar oleh temannya yang bekerja sebagai tukang ojek, DI (40) ke pool bus. DI juga membantu menjualkan barang-barang milik Antoni.

Sementara keluarga yang sadar RA belum juga kembali ke rumah, melakukan pencarian hingga menyebarkan informasi kehilangan di media sosial. Karena tak kunjung menemukan anaknya, keluarga melapor ke Polsek Kotabaru.

"Antoni naik bus ke Jakarta. Ia menginap di rumah saudaranya di Jakarta. Menginapnya hanya beberapa jam, karena pada Jumat (14/9/2018) Antoni berangkat ke Binjai, Sumatra Utara, menggunakan bus, ke rumah istri sirinya," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya.

Kepada DI, Antoni juga bercerita telah menghilangkan nyawa RA. Bahkan sebelum ponselnya mati, Antoni sempat bertanya kepada DI apakah kasus tersebut sudah ramai.

"Kemudian dijawab 'belum' oleh DI," ujar Slamet.

Esok harinya, Sabtu (15/9/3018) jasad RA ditemukan dalam kondisi terlentang dan bau menyengat. Jasadnya juga ditutupi kasur lantai.

"Warga sekitar mencium bau busuk dari dalam kontrakan yang disewa pelaku. Warga kemudian menemukan jasad korban," katanya.

Ada luka jeratan di leher

Jasad RA kemudian dibawa ke Instalasi Forensik RSUD Karawang untuk dilakukan. Hingga kini hasil resmi belum keluar. Namun berdasarkan koordinasi awal, terdapat luka jeratan di leher dan luka di kepala hingga bahu.

Polisi mengaku sempat mengalami kesulitan melakukan identifikasi lantaran Antoni tidak mengumpulkan KTP atau identitas diri lainnya saat menyewa kontrakan di Kampung Rawasari, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, itu.

"Pelaku juga membawa serta KTP dan foto yang mengarah pada identitas saya kabur," katanya.

Namun, kata Slamet, tidak lebih dari lima hari, petugas Satreskrim Polres Karawang bekerja sama dengan Polres Binjai berhasil menangkap Antoni di rumah istri sirinya di Binjai, Sumatera Utara, Rabu (19/9/2018).

"Kami memperoleh informasi pelarian Antoni dari temannya yang mengantar ke pool bus, DI. Kemudian kami melakukan pengejaran sampai ke Binjai," tambahnya.

Kemudian, pada Jumat (21/8/2018) Antoni dibawa ke Karawang menggunakan KA Singosari Jurusan Pasar Senen-Blitar, dan tiba di Stasiun Karawang sekitar pukul 13.30 WIB.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karpet, kasur lantai yang digunakan untuk menutup jasad RA, dan identitas kependudukan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Antoni dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

Minta maaf

Sementara itu, Antoni mengaku menyesali perbuatannya kepada RA. Kepada keluarga RA, dia juga meminta maaf.

"Dari hati saya yang terdalam saya meminta maaf," katanya.

Bahkan, Antoni mengaku pasrah jika ia dihukum mati atas berbuatannya itu. "Lillahi taala," katanya.

Ibu RA, Cami, berharap pelaku pembunuh putri bungsunya dihukum mati. Sebab, jika hanya dijatuhi hukuman pidana penjara, Cami khawatir pelaku akan kembali mengulangi perbuatannya.

"Kami berharap pelaku dihukum mati," katanya.

Cami juga menyebutkan, RA anak yang aktif. Meskipun pendiam, RA bukan orang  pemalu. RA aktif dalam kegiatan sekolah.

"Dia pendiam tapi pemberani," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/25/14383431/modus-pembunuhan-siswi-sd-yang-jasadnya-ditemukan-di-kontrakan-tetangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke