YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pindah partai politik (parpol), dua orang anggota DPRD Gunungkidul, Yogyakarta, diganti koleganya atau pergantian antarwaktu (PAW) oleh masing-masing partai.
Kedua anggota DPRD hasil PAW akan menduduki kursi wakil rakyat menghabiskan sisa masa jabatan 2014-2019
Sekretaris DPRD Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan, ada dua anggota DPRD Gunungkidul yang diganti lantaran maju menjadi caleg dari partai lain pada Pemilu 2019.
Dua orang tersebut yakni Tina Chadarsih dari Fraksi Golkar yang digantikan oleh Jumiran seusai dengan keputusan Gubernur DIY No 261/KEP/2018 tentang pergantian antarwaktu anggota DPRD.
Baca juga: Loncat Partai, Bendahara Golkar Karawang Nyaleg Melalui PKS
Kemudian Sarmidi dari Fraksi PAN diganti oleh Sugeng Nurmanto, seuai Keputusan Gubernur DIY No 262/KEP/2018 tentang pergantian antar waktu anggota DPRD.
Menurut informasi, keduanya akan maju sebagai caleg dari PPP.
Agus Hartadi mengatakan, setelah SK Gubernur turun, pihak DPRD langsung melakukan rapat Badan Musyawarah.
"Keduanya (Tina dan Sarmidi) sudah tidak aktif sejak akhir Juli kemarin. Karena untuk syarat Silon untuk Pemilihan Umum 2019 yang pindah partai harus mundur," katanya kepada wartawan, Jumat (21/9/2018)
Dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul Badingah berharap dengan dilantiknya kedua anggota dewan tersebut dapat mempercepat kinerja dalam pelayanan masyarakat, maupun fungsi pengawasan.
Baca juga: Fenomena Kader Pindah Partai Jelang Pemilu 2019, Ada Apa?
"Pengisian anggota DPRD satu di antara prioritas harus dipenuhi mengingat tugas yang harus diselesaikan," katanya.
Pemilu 2019
Ketua KPU Gunungkidul Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan, ada perubahan dari daftar calon sementara (DCS) ke daftar calon tetap (DCT).
Sebab, DCS ada 462 Bacaleg, tetapi saat penetapan DCT ini menjadi 464 caleg. Ratusan caleg tersebut akan memperebutkan 45 kursi DPRD Gunungkidul.
Penambahan jumlah caleg ini terjadi karena gugatan dari Partai Hanura terkait masalah pencoretan dua Bacalegnya dikabulkan Bawaslu.
Baca juga: Pindah Partai, Ketua DPRD Gunung Kidul Resmi Diganti
Kedua nama dari partai Hanura tersebut sudah dimasukan dan sudah dikembalikan ke nomor urut awal.
"Total ada 464 caleg. Untuk caleg yang harus mundur dari jabatan sebelumnya juga sudah memberikan SK pemberhentian semua, jadi tidak ada yang dicoret," katanya
Untuk caleg yang pernah tersandung masalah korupsi, Zaenuri memastikan untuk wilayah Gunungkidul tidak ada.
"Memang sebelumnya ada, tetapi sudah dicoret oleh partainya dan digantikan sebelum penetapan DCS beberapa waktu yang lalu," ucapnya
Setelah penetapan ini, KPU akan melakukan pembahasan SK zonasi kampanye, dan ditargetkan Minggu (23/9/2018) selesai, dan menjadi panduan parpol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.