Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Siaga Satu Dicabut, Kapolres: Terima Kasih Masyarakat Mimika

Kompas.com - 18/09/2018, 20:01 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Khairina

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Mimika telah mencabut status siaga satu di Kabupaten Mimika, yang ditetapkan sejak Senin kemarin.

Status siaga satu itu dinyatakan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada Mimika, Selasa (18/9/2018).

"Status siaga satu kami sudah cabut," kata Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto kepada Kompas.com melalui telepon selulernya, Selasa (18/9/2018) malam.

Menurut Agung, sebelum sidang putusan dan pascaputusan di MK, situasi Kabupaten Mimika kondusif.

Tidak ada aksi-aksi yang dilakukan masyarakat khususnya massa pendukung calon peserta pilkada yang bersengketa.

Baca juga: Siang Ini, MK Putuskan Sengketa Pilkada Mimika, TNI-Polri Siaga Satu

Agung menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang senantiasa menjaga situasi keamanan hingga kondusif mulai menjelang pelaksanaan pilkada hingga selesai putusan sengketa di MK.

Agung menilai, apa yang diputuskan dalam sidang MK sudah diterima masyarakat sebagai satu putusan yang patut dihargai. Karena, proses sengketa pilkada ini sudah berjalan sesuai prosesnya.

"Terima kasih untuk semua warga Mimika yang telah bersama-sama menjaga keamanan daerah tempat kita mencari nafkah," ujar dia.

Agung pun mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga situasi yang kondusif ini hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih serta di masa yang akan datang.

"Mari kita jaga situasi Mimika agar tetap aman dan damai," pinta dia.

Sebelumnya, ratusan aparat gabungan TNI-Polri ditempatkan di sejumlah titik di Kota Timika jelang putusan sengketa Pilkada Mimika MK dan dinyatakan sebagai siaga satu, Senin (17/9/2018) kemarin.

Sebanyak 360 personel diterjunkan, terdiri dari 260 personel kepolisian dan 100 personel TNI.

Selain mengamankan Kantor KPU dan Bawaslu, ratusan personel ini disebar di sejumlah titik di Kota Timika.

Hasil MK

Pada sidang putusan sengketa Pilkada Mimika, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon 5 pasangan calon terhadap KPU Mimika.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com