Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, MK Putuskan Sengketa Pilkada Mimika, TNI-Polri Siaga Satu

Kompas.com - 17/09/2018, 09:13 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Aparat gabungan TNI-Polri mulai ditempatkan di sejumlah titik di Kota Timika untuk mengantisipasi putusan sengketa Pilkada Mimika di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/9/2018).

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menyatakan status siaga satu untuk Kabupaten Mimika jelang putusan MK tersebut.

Sebanyak 360 personel diterjunkan, terdiri dari 260 personel kepolisian dan 100 personel TNI. Personel kepolisian ini berasal dari Polres Mimika dan Polsek jajaran, Brimob Yon B Polda Papua serta BKO Brimob Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sedangkan dari TNI terdiri dari personel Kodim 1710 Mimika dan sejumlah satuan TNI yang ada di Mimika.

Selain mengamankan kantor KPU dan Bawaslu, ratusan personel ini akan disebar di sejumlah titik di Kota Timika untuk mengantisipasi pergerakan massa dari pasangan calon. Selain itu, patroli keliling Kota Timika juga dilakukan.

"Hari ini secara kewilayahan kami nyatakan siaga satu jelang putusan MK," kata AKBP Agung kepada wartawan usai apel siaga di kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin pagi.

Baca juga: 4 Komisioner KPU Mimika Diberhentikan

Menurut AKBP Agung, hingga kini situasi Mimika secara keseluruhan aman dan kondusif. Untuk itu, kepada masyarakat khususnya massa pendukung calon agar tetap menjaga situasi ini.

Selain itu, pihak kepolisian juga hingga kini belum menerima informasi akan adanya unjuk rasa massa pendukung masing-masing calon ketika pembacaan putusan MK di Jakarta.

Meski begitu, pihak kepolisian dan TNI tetap melakukan antisipasi dengan memonitor segala perkembangan situasi.

"Sejauh ini situasi Mimika masih aman dan kondusif, tidak ada kumpul-kumpul massa," kata dia.

Agung juga meminta massa pendukung calon untuk tidak membuat suatu tindakan anarkistis yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain pasca-putusan MK. Sebab, keputusan ini sudah final.

"Bila ada hal yang tidak sesuai, maka harus ditempuh dengan jalur hukum. Kita harus hargai putusan MK karena ini sudah final. Siapapun yang terpilih itu kado dari Tuhan. Dan, ke depannya mari kita bangun Mimika bersama-sama," imbuh dia.

Pilkada Mimika yang digelar pada 21 Juni lalu diikuti tujuh pasangan calon, yaitu Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, Robertus Waropea-Albert Bolang, Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, Hans Magal-Abdul Muis, Maria Florida Kotorok-Yustus Way, Eltinus Omaleng-Johannes Rettob dan Philipus B Wakerkwa-H Basri.

Rapat pleno penetapan perolehan suara pada 29 Juni hingga 30 Juni yang digelar KPU Mimika di Graha Eme Meme Yauware menetapkan, pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (Omtob) unggul dengan memperoleh 60.513 suara diikuti pasangan Hans Magal-Abdul Muis dan Wilhelmus Pigai- Allo Rafra.

Baca juga: Senin Dini Hari, KPU Mimika Baru Selesaikan Pleno Hasil Pilkada Papua

Pasangan Omtob ini satu-satunya pasangan calon yang diusung dari partai politik. Elitinus Omaleng sendiri merupakan bupati petahana. Sedangkan 6 pasangan calon lainnya maju melalui jalur independen.

Pasca-pleno tersebut, 5 pasangan calon yaitu Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, Robertus Waropea-Albert Bolang, Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, Hans Magal-Abdul Muis, dan Philipus B Wakerkwa-H Basri kemudian menggugat KPU setempat di MK.

Mereka menggugat KPU Mimika, salah satunya soal Kelompok Panitia Pemilihan Suara (KPPS) di 8 distrik yang tidak memiliki surat keputusan (SK) untuk menyelenggarakan pemungutan suara, sehingga dinilai tidak sah.

Sidang putusan MK terkait sengketa Pilkada Mimika ini direncanakan akan berlangsung di Jakarta siang ini pukul 14.00 WIB atau 16.00 WIT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com