Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rumah Eko "Terkepung Tetangga" Kian Pelik, Berikut Fakta Terbarunya

Kompas.com - 15/09/2018, 06:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada yang menggelitik akal dan nurani ketika mengkuti kasus Eko Purnomo (37) warga Kampung Sukagalih, Desa Pasir Jati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Betapa tidak, Eko terusir dari rumahnya sendiri gara-gara tidak ada akses jalan akibat tertutup bangunan rumah tetangganya. Musyawarah pun dilakukan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Namun hingga kini belum ada solusi atas persoalan itu. Faktanya, kasus tersebut malah kian pelik.

Kompas.com menelusuri perjalanan kasus Eko Purnomo, berikut faktanya:

1. Rumah warisan orangtua

Ilustrasi Perdagangan Manusia.Thinkstock Ilustrasi Perdagangan Manusia.

Tanah yang kini dibangun Eko dibeli orangtuanya pada tahun 1982. Sedangkan sertifikat rumah didapatkannya pada tahun 1998.

Setahun kemudian, tepatnya tahun 1999, Eko mulai membangun rumah dengan lebar dan luas sekitar 76 meter persegi di tanah ayahnya, Eko Purwanto.

“Namun entah bagaimana pada tahun 2016 lalu kejadian ini mulai terjadi, rumah saya mulai terjepit karena ada pembangunan rumah lainnya yang menutup akses jalan, rumah saya terkepung,” tuturnya.

Menurut Eko, sebelumnya rumahnya masih memiliki akses jalan yang luas. Namun Sejak ada warga yang membeli tanah tepat di depan dan samping kiri rumahnya, Eko tak lagi dapat jalan masuk ke rumahnya.

Baca Juga: Tanggapan Wali Kota Bandung soal Akses Jalan Rumah Eko Tertutup Rumah Tetangga

2. Musyawarah RT tidak berjalan mulus

Rumah Eko Purnomo yang dikelilingi tembok rumah tetangga di Ujungberung, Kota Bandung.Dok Pribadi Eko Purnomo Rumah Eko Purnomo yang dikelilingi tembok rumah tetangga di Ujungberung, Kota Bandung.

Ketua RT dan pengurus kampung sempat mendatangi Eko dan menginformasikan bahwa jalan akses menuju rumahnya tersebut bakal tertutup.

Lalu, pertemuan antara Eko dan tetangganya yang membeli tanah digelar untuk mencari solusi persoalan itu. Namun, baik Eko dan tetangganya tidak menemui kata sepakat.

Menurut Eko, dirinya sempat menawar beberapa meter lahan milik tetangganya yang akan membangun rumah di depan dan samping kiri, agar keluarga Eko dapat memiliki jalan masuk.

Saat itu Eko menawar dengan harga Rp 10 juta untuk membeli lahan sepanjang 21 meter dengan lebar setengah meter. Namun penawaran Eko ditolak karena pemilik lahan menilai harga tersebut kurang cocok.

“Kalau dihitung dengan sertifikat dari dia dibebankan ke saya, kalau dihitung ya ada lah habis 167 juta,” katanya.

Tak putus asa, Eko berbalik menawarkan rumah miliknya kepada dua tetangganya di depan dan samping kiri rumahnya itu. Namun harga yang mereka tawarkan tidak cocok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com