Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rumah Eko "Terkepung Tetangga" Kian Pelik, Berikut Fakta Terbarunya

Kompas.com - 15/09/2018, 06:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada yang menggelitik akal dan nurani ketika mengkuti kasus Eko Purnomo (37) warga Kampung Sukagalih, Desa Pasir Jati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Betapa tidak, Eko terusir dari rumahnya sendiri gara-gara tidak ada akses jalan akibat tertutup bangunan rumah tetangganya. Musyawarah pun dilakukan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Namun hingga kini belum ada solusi atas persoalan itu. Faktanya, kasus tersebut malah kian pelik.

Kompas.com menelusuri perjalanan kasus Eko Purnomo, berikut faktanya:

1. Rumah warisan orangtua

Ilustrasi Perdagangan Manusia.Thinkstock Ilustrasi Perdagangan Manusia.

Tanah yang kini dibangun Eko dibeli orangtuanya pada tahun 1982. Sedangkan sertifikat rumah didapatkannya pada tahun 1998.

Setahun kemudian, tepatnya tahun 1999, Eko mulai membangun rumah dengan lebar dan luas sekitar 76 meter persegi di tanah ayahnya, Eko Purwanto.

“Namun entah bagaimana pada tahun 2016 lalu kejadian ini mulai terjadi, rumah saya mulai terjepit karena ada pembangunan rumah lainnya yang menutup akses jalan, rumah saya terkepung,” tuturnya.

Menurut Eko, sebelumnya rumahnya masih memiliki akses jalan yang luas. Namun Sejak ada warga yang membeli tanah tepat di depan dan samping kiri rumahnya, Eko tak lagi dapat jalan masuk ke rumahnya.

Baca Juga: Tanggapan Wali Kota Bandung soal Akses Jalan Rumah Eko Tertutup Rumah Tetangga

2. Musyawarah RT tidak berjalan mulus

Rumah Eko Purnomo yang dikelilingi tembok rumah tetangga di Ujungberung, Kota Bandung.Dok Pribadi Eko Purnomo Rumah Eko Purnomo yang dikelilingi tembok rumah tetangga di Ujungberung, Kota Bandung.

Ketua RT dan pengurus kampung sempat mendatangi Eko dan menginformasikan bahwa jalan akses menuju rumahnya tersebut bakal tertutup.

Lalu, pertemuan antara Eko dan tetangganya yang membeli tanah digelar untuk mencari solusi persoalan itu. Namun, baik Eko dan tetangganya tidak menemui kata sepakat.

Menurut Eko, dirinya sempat menawar beberapa meter lahan milik tetangganya yang akan membangun rumah di depan dan samping kiri, agar keluarga Eko dapat memiliki jalan masuk.

Saat itu Eko menawar dengan harga Rp 10 juta untuk membeli lahan sepanjang 21 meter dengan lebar setengah meter. Namun penawaran Eko ditolak karena pemilik lahan menilai harga tersebut kurang cocok.

“Kalau dihitung dengan sertifikat dari dia dibebankan ke saya, kalau dihitung ya ada lah habis 167 juta,” katanya.

Tak putus asa, Eko berbalik menawarkan rumah miliknya kepada dua tetangganya di depan dan samping kiri rumahnya itu. Namun harga yang mereka tawarkan tidak cocok.

“Dengan berat hati akhirnya saya dan adik saya mempersilakan pembangunan itu,” katanya.

Baca Juga: Kegigihan Eko demi Akses Jalan ke Rumah, Sewa Pengacara hingga Mengadu ke Wakil Gubernur (3)

3. Musyawarah di kecamatan, mungkin "ada" harapan

Tidak ada jalan akses ke rumah eko akibat terkepung rumah tetangga di Ujungberung, Kota Bandung.tribunjabar/syarif pulloh anwari Tidak ada jalan akses ke rumah eko akibat terkepung rumah tetangga di Ujungberung, Kota Bandung.

Usai musyawarah tingkat RT tidak berhasil, Camat Ujungberung Taufik akhirnya memusyawarahkan persoalan rumah milik Eko Purnomo yang berlokasi di kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

Dua jam musyawarah digelar di Kantor Kecamatan Ujungberung pada Rabu (12/9/2018) siang dengan dihadiri oleh Eko Purnomo, Rahmat, pemilik rumah di sebelah barat dan Yana, pemilik rumah di sebelah utara.

Sadli, makelar penjual tanah yang juga sempat menjabat RW di wilayah tersebut, juga turut dihadirkan dalam pertemuan tersebut.

Selain itu turut hadir beberapa unsur terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas tata Ruang (Distaru), Satuan Polisi pamong Praja (satpol PP), serta TNI dan Kepolisian setempat juga hadir dalam pertemuan itu.

“Intinya Pak Eko mau menjual (rumahnya) disarankan ke Pak Yana atau pak Rahmat. Kedua ada barangkali akses jalan yang punya ibu Rohanda tadi, mereka akan menggunakan akses itu dipakai jalan, tapi kan ini perlu pendekatan lagi, perlu ada musyawarah secepat mungkin,” jelas Taufik usai musyawarah.

Sayangnya, salah satu tetangga Eko, Rohanda, berhalangan hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: 2 Tahun Eko Terusir dari Rumahnya gara-gara Akses Jalan Tertutup Tetangga (1)

4. Polemik area fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)

Ilustrasi rumahKementerian PUPR Ilustrasi rumah

Berdasar denah yang dimiliki Eko, salah satu bangunan milik salah satu tetangga Eko, Rohanda, berdiri di area fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

"Alternatifnya Bu Rohanda itu, makanya kita akan musyawarah dengan RT, RW setempat jadi tidak serta merta harus hari ini,” jelas Taufik.

Sementara itu, menurut Rahmat, tetangga Eko yang juga pemilik rumah di sebelah barat, rumah Eko ini memiliki gang. Hanya saja gang tersebut kini sudah dibangun sebuah rumah milik tetangga Eko lainnya.

“Kita bicara bukti bahwa rumah Eko itu ada gang. Eko itu mengklaim yang gang itu. Nah, yang gang itu sudah dibangun, sedang tanah kami jauh. Di berita (disebutkan) bahwa kami memblokade, padahal gangnya ini ada, tapi bukan yang saya (rumah),” kata Rahmat.

Baca Juga: 4 Fakta di Balik Kasus "Eko Tak Punya Jalan ke Rumah"

5. Versi tetangga yang dianggap menutup akses jalan

Ilustrasi rumah.Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Ilustrasi rumah.

Jauh sebelum rumah miliknya dibangun, Rahmat sempat menawari sebagian tanah miliknya untuk dibeli Eko sebagai akses jalan menuju rumahnya. Namun tawaran itu ditolak lantaran Eko tidak memiliki dana yang cukup.

“Jauh sebelum membangun silakan untuk membeli tanah kami satu tumbak ke belakang. Tapi waktu itu Pak Eko merasa keberatan, dananya kurang jadi membeli ke belakang yang lebih pendek, asumsi kami ke Pak Yana,” katanya.

Sementara Eko sendiri, lanjutnya, menuntut ingin dibukakan jalan, sedangkan gang jalan menuju rumah Eko sudah dibangun rumah.

“Jadi pak Eko tertutup (jalannya). Rumah yang menutup gang ini diharapkan memberikan akses karena lebih dekat,” jelasnya.

6. Keberatan dianggap memblokade Pak Eko

Salah gang atau jalan sempit di kawasan DKI Jakarta. Gang atau jalan sempit ini kerap dijadikan jalan tikus karena padatnya arus lalu lintas di jalan utama.KOMPAS.com/Dimas Wahyu Salah gang atau jalan sempit di kawasan DKI Jakarta. Gang atau jalan sempit ini kerap dijadikan jalan tikus karena padatnya arus lalu lintas di jalan utama.

Saat melakukan pembangunan rumah, Rahmat mengkau telah membuatkan pintu darurat di bagian belakang rumahnya yang menghadap langsung rumah Eko. Namun pintu itu dimaksudkan sebagai pintu darurat saja bagi Pak Eko.

“Karena hanya kemanusiaan saja apabila terjadi sesuatu di rumah Eko mau gimana. Waktu itu juga Eko mau masuk ke dalam ambil barang silakan. Itu rasa kemanusiaan kami. Karena waktu itu Pak Eko tidak bisa membeli karena terlalu panjang, jadi mau beli ke belakang beberapa meter,” jelasnya.

Rahmat menyesalkan dengan adanya penilaian bahwa dirinya lah yang menutup rumah Eko.

“Saya keberatan kalau saya memblokade rumah Eko, karena kami komunikasi terus, seolah-olah saya menutupi jalan dan tanah kami tidak ada akses jalan ke rumah Eko,” katanya.

Baca Juga: "Jangan Masalah Rumah Eko Enggak Punya Akses Jalan Jadi ‘Riweuh’ Se-Nasional..."

7. Harapan Pak Eko ingin bawa ke ranah hukum

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi
 

Eko Purnomo berharap pemerintah memperhatikan peta denah dalam setifikat yang dimilikinya, ada lahan yang diarsir yang berfungsi menjadi akses jalan masuk.

“Di rapat sudah dijelaskan bahwa itu Fasos fasum menurut dinas BPN dan Dinas Tata ruang, di sertifikat itu adalah gang atau jalan,“ kata Eko.

Eko pun mengatakan bahwa pintu yang dibuat Rahmat dibagian belakang rumahnya yang menghadap langsung rumah Eko, hanyalah bersifat darurat saja.

“Tadi di dalam rapat, jelas pak Rahmat itu jalan bukan buat saya pribadi tapi mengontrol jika ada hal yang tidak diinginkan. Hanya sekedar buat kemanusiaan saja,” katanya.

Usai pertemuan, Eko berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dengan harapan dapat meluruskan masalah sesuai dengan setifikat yang dimilikinya.

“Yah intinya pengin meluruskan masalah dan menyesuaikan sesuai acuan di sertifikat dan menegakan keadilan. Yang benar itu benar, yang salah itu salah dan tidak pandang bulu, kaya miskin, pejabat, atau masyarakat biasa yah tegakan lah hukum yang seadil-adilnya,” katanya.

Sumber (KOMPAS.com: Agie Permadi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com