Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Wali Kota Bandung soal Akses Jalan Rumah Eko Tertutup Rumah Tetangga

Kompas.com - 11/09/2018, 12:47 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pelaksana (Plt) tugas Wali Kota Bandung Oded M Danial menanggapi masalah Eko Purnomo, pemilik rumah yang terkepung rumah tetangganya di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

“Saya sudah diskusikan di rapim (rapat pimpinan) dan memerintahkan camat dan lurah untuk mengecek langsung ke rumah tersebut,” kata Oded saat dihubungi Kompas.com melalui ponselnya, Selasa (11/9/2018).

Wali Kota Bandung terpilih pada Pilkada Kota Bandung 2018 ini menduga ada masalah pribadi antara pemilik rumah dan tetangganya.

“Sepertinya ada masalah antara pemilik rumah dan tetangganya. Nanti camat dan lurah komunikasi di sana untuk mencari solusi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eko Purnomo terpaksa meninggalkan rumahnya sendiri di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, karena tak punya akses jalan akibat terhalang tembok rumah tetangga.

Ia sudah meninggalkan rumahnya sejak tahun 2016 lalu. Itu terhitung sejak akses jalan keluar masuk ke rumah itu ditutup oleh bangunan rumah tetangganya dari kiri, kanan, depan, dan belakang.

Baca juga: Eko Terpaksa Tinggalkan Rumah akibat Akses Jalan Tertutup Rumah Tetangga

Saat ditemui Tribun Jabar, Eko Purnomo mengaku sebelumnya ia sempat tinggal bersama istrinya di rumah itu pada 2008 ketika masih ada akses jalan.

Namun pada 2016, ada warga yang membeli tanah tepat di depan dan samping rumahnya.

"Di tahun yang sama, di samping rumah saya juga ada yang beli, dan kedua pemilik rumah itu berbarengan membangun rumahnya," ujar Eko Purnomo (37) saat ditemui di rumah kontrakannya di Kampung Ciporea, Kelurahaan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Senin (10/9/2018).

Eko mengaku sempat bernegosiasi dengan pemilik tanah yang di depan rumahnya untuk membeli sebagian tanahnya seharga Rp 10 juta, namun pemilik tanah tersebut menolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com