Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Oknum Polisi Pengedar Sabu, Target Lama BNN hingga Kronologi Penangkapan

Kompas.com - 08/09/2018, 16:47 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Setelah tertangkap BNN, Briptu JAL mengaku mendapat barang dari seseorang di kawasan pelabuhan laut Gunungsitoli.

Satu paketnya dibeli dengan harga Rp 500.00 dan rencananya hanya akan dipakai sendiri bersama teman-temannya serta dijual kembali.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 undang undang republik Indonesia tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka pertama berinisial KM, warga Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, ditangkap di depan RSUD Gunungsitoli saat menunggu pembeli.

"Benar memang tersangka tersebut anggota aktif di Polres Nias," kata Wakapolres Nias Kompol Elizama Zalukhu.

Baca Juga: Jadi Bandar Sabu, Anggota DPRD Langkat Ditangkap BNN

4. Polres Gunungsitoli dukung tindakan tegas oknum polisi nakal

Menurut Wakapolres, tersangka ini sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama sehingga perlu ditindak tegas.

"Polres Nias berkomitmen untuk memberantas narkoba, meskipun itu pelakunya anggota sendiri," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kepala BNN Kota Gunungsitoli AKBP Faduhuzi Zendrato mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka pengedar sabu.

Satu tersangka berinisial KM, warga Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, ditangkap pada Rabu (5/8/2018).

Penangkapan tersebut di komandoi langsung oleh kepala Seksi Brantas Kompol Arifieli Zega.

Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari warga akan ada transaksi narkotika. Kepolisian kemudian melakukan pengintaian selama dua pekan.

Sumber (KOMPAS.com: Hendrik Yanto Halawa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com