Salin Artikel

4 Fakta Oknum Polisi Pengedar Sabu, Target Lama BNN hingga Kronologi Penangkapan

Oknum polisi berpangkat Briptu itu berinisial JAL, ditangkap bersama salah satu rekannya, berinisial KM alias Ucok yang juga menjadi pengedar.

Keduanya sudah lama menjadi target BNN. Berikut sejumlah fakta yang terungkap dari penangkapan tersebut:

Penangkapan dilakukan BNN setelah menerima informasi dari warga akan ada transaksi narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2018) dan dipimpin langsung oleh kepala Seksi Brantas, Kompol Arifieli Zega.

"Mereka masing-masing berinisial JAL alias Ucok Lubis dan KM alias Wilman alias Ucok, salah satunya berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Nias," tegas Kepala BNN Kota Gunungsitoli, AKBP Faduhuzi Zendrato, Sabtu (8/9/2018).

Pengintaian terhadap dua pengedar tersebut dilakukan selama dua pekan.

Setelah mengintai selama dua pekan, BNN meringkus KM di depan RSUD Gunungsitoli ketika sedang menunggu pembeli sabu.

Dari tangan KM, petugas mendapati 1 paket kecil jenis sabu dengan berat sekitar 0,4 gram.

KM pun langsung digelandang ke Kantor BNN Kota Gunungsitoli. Dalam pemeriksaan, KM mengaku mendapat sabu dari oknum polisi berinisial JAL.

Setelah terkumpul cukup bukti, JAL akhirnya ditangkap di Simpang Meriam Jalan Karet. Mirisnya, petugas BNN mendapati JAL memiliki 1 paket sabu dengan berat 0,16 gram.

"Dari penangkapan tersangka ini, diamankan narkoba jeni sabu. Hasil tes urine tersangka usai ditangkap positif mengonsumsi sabu," ujar AKBP Faduhuzi Zendrato.

Setelah tertangkap BNN, Briptu JAL mengaku mendapat barang dari seseorang di kawasan pelabuhan laut Gunungsitoli.

Satu paketnya dibeli dengan harga Rp 500.00 dan rencananya hanya akan dipakai sendiri bersama teman-temannya serta dijual kembali.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 undang undang republik Indonesia tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka pertama berinisial KM, warga Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, ditangkap di depan RSUD Gunungsitoli saat menunggu pembeli.

"Benar memang tersangka tersebut anggota aktif di Polres Nias," kata Wakapolres Nias Kompol Elizama Zalukhu.

Menurut Wakapolres, tersangka ini sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama sehingga perlu ditindak tegas.

"Polres Nias berkomitmen untuk memberantas narkoba, meskipun itu pelakunya anggota sendiri," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kepala BNN Kota Gunungsitoli AKBP Faduhuzi Zendrato mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka pengedar sabu.

Satu tersangka berinisial KM, warga Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, ditangkap pada Rabu (5/8/2018).

Penangkapan tersebut di komandoi langsung oleh kepala Seksi Brantas Kompol Arifieli Zega.

Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari warga akan ada transaksi narkotika. Kepolisian kemudian melakukan pengintaian selama dua pekan.

Sumber (KOMPAS.com: Hendrik Yanto Halawa)

https://regional.kompas.com/read/2018/09/08/16471281/4-fakta-oknum-polisi-pengedar-sabu-target-lama-bnn-hingga-kronologi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke