www.kompas.com
dari hasil penangkapan kedua tersangka, BNN Kota Gunugsitoli mengamakan 2 paket sabu seberat 0,4 gram dan 0,16 gram, 2 unit handphone, uang senilai Rp 254 ribu, seta sejumlah identitas tersangka.(Kompas.com/ Hendrik Yanto Halawa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+