KOMPAS.com - Oknum polisi di Sumatera Utara ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi pengedar sabu.
Oknum polisi berpangkat Briptu itu berinisial JAL, ditangkap bersama salah satu rekannya, berinisial KM alias Ucok yang juga menjadi pengedar.
Keduanya sudah lama menjadi target BNN. Berikut sejumlah fakta yang terungkap dari penangkapan tersebut:
Penangkapan dilakukan BNN setelah menerima informasi dari warga akan ada transaksi narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2018) dan dipimpin langsung oleh kepala Seksi Brantas, Kompol Arifieli Zega.
"Mereka masing-masing berinisial JAL alias Ucok Lubis dan KM alias Wilman alias Ucok, salah satunya berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Nias," tegas Kepala BNN Kota Gunungsitoli, AKBP Faduhuzi Zendrato, Sabtu (8/9/2018).
Pengintaian terhadap dua pengedar tersebut dilakukan selama dua pekan.
Baca Juga: BNN Telusuri Aset Anggota DPRD Langkat yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Setelah mengintai selama dua pekan, BNN meringkus KM di depan RSUD Gunungsitoli ketika sedang menunggu pembeli sabu.
Dari tangan KM, petugas mendapati 1 paket kecil jenis sabu dengan berat sekitar 0,4 gram.
KM pun langsung digelandang ke Kantor BNN Kota Gunungsitoli. Dalam pemeriksaan, KM mengaku mendapat sabu dari oknum polisi berinisial JAL.
Setelah terkumpul cukup bukti, JAL akhirnya ditangkap di Simpang Meriam Jalan Karet. Mirisnya, petugas BNN mendapati JAL memiliki 1 paket sabu dengan berat 0,16 gram.
"Dari penangkapan tersangka ini, diamankan narkoba jeni sabu. Hasil tes urine tersangka usai ditangkap positif mengonsumsi sabu," ujar AKBP Faduhuzi Zendrato.
Baca Juga: Wakapolres Nias Akui 1 Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap BNN