Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascakorupsi Massal, Ada 5 Anggota DPRD Kota Malang yang Tersisa, Begini Kondisinya

Kompas.com - 05/09/2018, 10:11 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Kompas TV Tak hanya menerima suap, KPK menduga sejumlah anggota DPRD Kota Malang juga menerima gratifikasi senilai Rp 5,8 miliar.

Sementara itu, dengan anggota yang tersisa lima orang itu, untuk sementara lembaga legislatif itu lumpuh. Seluruh agenda Pemerintah Kota Malang yang berkaitan dengan fungsi legislasi terbengkalai.

Salah satu agenda yang paling mendesak adalah pembahasan P-APBD Kota Malang 2018 untuk melanjutkan proses pembangunan di sisa masa anggaran tahun 2018.

Baca juga: Nasib 4 Anggota DPRD Malang yang Tersisa Bikin Penasaran Netizen

Selain itu, juga ada pembahasan APBD induk untuk tahun anggaran 2019 serta pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2013 - 2018.

Pelantikan Wali Kota Malang terpilih yang dijadwalkan pada 22 September juga terancam gagal akibat tidak berfungsinya lembaga legislatif tersebut. Belum lagi pembahasan sejumlah peraturan daerah.

Plt Wali Kota Malang yang juga Wali Kota Malang terpilih, Sutiaji, mengatakan, dibutuhkan terobosan hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan proses pembangunan di Kota Malang tetap berlangsung.

"Tidak ada kata lain selain diskresi," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (4/9/2018).

Sampai sejauh ini, penyidik KPK sudah menahan sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang dan dua pejabat eksekutif di Kota Malang.

Baca juga: Plt Wali Kota Malang Diperiksa KPK untuk Kasus Korupsi 22 Anggota DPRD

Mereka ditahan dalam tiga tahapan.

Tahap pertama, KPK menahan Moch Arief Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PU-PPB) Kota Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono. Keduanya kini sudah menjadi terpidana.

Pada tahap kedua, KPK menahan Wali Kota Malang, Moch Anton serta 18 anggota Dewan. Anton saat ini sudah menjadi terpidana dan non-aktif sebagai wali kota. Sementara 18 anggota Dewan itu masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Lalu pada tahap ketiga, KPK menetapkan tersangka dan menahan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang pada Senin (3/9/2018).

Mereka diduga telah melakukan transaksi suap dalam pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 senilai Rp 700 juta.

Selain itu, mereka juga diduga melakukan transaksi gratifikasi dalam APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 5,8 miliar dan gratifikasi pengadaan lahan sampah di TPA Supit Urang senilai Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com