Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberangkatkan secara Ilegal, 17 TKI Diselamatkan di Batam

Kompas.com - 04/09/2018, 15:17 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menyelamatkan 17 calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan dikirimkan ke Malaysia secara ilegal.

17 TKI itu akan dikirim melalui pantai Desa Sembulang Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (31/8/2018).

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Hernowo membenarkan penyelamatan tersebut. Pihaknya juga mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam proses pengiriman itu. 

"Informasi ini kami dapatkan dari masyarakat yang memberitahukan akan ada proses pengiriman sejumlah TKI ilegal, dari sana kami lakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka dan menyelamatkan 17 TKI yang akan diberangkatkan secara ilegal," tutur Hernowo, Selasa (4/8/2018).

Baca juga: Seorang TKI di Disidang Terkait Dugaan Kepemilikan Senjata Api di Malaysia

Hernomo mengatakan, dari 17 TKI yang berhasil diselamatkan, 13 di antaranya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni JM (27), AB (26), MS (35), HA (48), MR (30), YL (51), AS (17), SD (32), AB (19), SK (36), SN (56), SH (26) serta AB (35).

Kemudian 3 lainnya berasal dari Kabupaten Bintan, yakni YS (48), SR (23), dan BD (38). Serta satu orang dari Jawa Timur (Jatim) berinisial EM (40).

"Untuk tersangka sediri yakni YN alias YY yang merupakan sopir dan KS sebagai pengurus dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kepri," jelasnya.

Selain itu, sambung Hernowo, pihaknya berhasil menyita satu unit Toyota Avanza Veloz warna abu-abu nopol BP 1046 JQ. Mobil tersebut dipergunakan untuk mengangkut 17 para calon TKI itu.

Baca juga: Dalam 8 Bulan, 71 TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia

"Ada juga 1 unit ponsel merek Alcatel, 1 unit ponsel Nokia, 1 unit ponsel Samsung, 4 drum minyak bensin untuk pengisian bahan bakar kapal yang disita di tepi pantai, 1 unit jangkar kapal yang disita dari dalam mobil serta bording pass tiket pesawat," ucapnya.

Hernowo mengaku, ke-17 calon TKI sudah dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Pemulangan ini hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dengan BP3TKI Kepri dan P4TKI Kota Batam.

"Kedua terangka kami jerat pasal 81 jo pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri," ujarnya.

Kompas TV Selain membahas persoalan tenaga kerja Indonesia, keduanya juga membicarakan kerja sama di perbatasan Indonesia dan Malaysia.   
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com