Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang TKI di Disidang Terkait Dugaan Kepemilikan Senjata Api di Malaysia

Kompas.com - 01/09/2018, 20:27 WIB
Sukoco,
Farid Assifa

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – HS, seorang TKI di Sabah, Malaysia, akan menjalani sidang mahkamah pertama terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api.

Bagian Penerangan Konsulat RI di Kota Tawau Malaysia, Firma Agustina mengatakan, sidang perdana dengan agenda penyebutan perkara atau pembacaan dakwaan akan digelar pada 4 September mendatang setelah sidang sebelumnya tertunda.

“Kasus senapan, tanggal 4 September 2018 akan sidang lagi karena minggu lalu ditunda,” ujarnya, Sabtu (01/09/2018).

Sebelumnya, Konsulat Republik Indonesia di Tawau memastikan bahwa HS merupakan tenaja kerja Indonesia.

Agustina mengatakan, Satgas PWNI BHI KRI Tawau telah mengunjungi dan memberikan pendampingan terhadap TKI HS yang tersandung kasus kepemilikan senapan tersebut.

Baca juga: Dalam 8 Bulan, 71 TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia

Selain untuk memastikan bahwa TKI tersebut merupakan warga Negara Indonesia, pendampingan juga untuk memantau agar proses hukum telah sesuai.

“Ancaman hukuman adalah denda dan maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.

HS, seorang TKI di Tanjung Labuan, Sabah, Malaysia diamankan oleh aparat karena kedapatan memiliki senjata api saat aparat Negara Malaysia memeriksa barang dan orang pada 25 Juni 2018 lalu.

Baca juga: Terjatuh Saat Kerja, TKI Bernama Roy Marten Meninggal di Malaysia

Agustina mengaku belum bisa memberikan informasi lebih banyak karena proses hukum terhadap HS saat ini masih berlangsung.

Kompas TV Curhatan hati seorang anak yang merindukan ibunya tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com