Sontak putusan tersebut diprotes keluarga Hadian yang turut menghadiri sidang tersebut. Pihak keluarga dianggap tidak adil dalam mengambil keputusan.
"Selama persidangan kita menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP. Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini,” kata Wawan, kuasa hukum terdakwa, usai sidang.
Baca Juga: Seorang Pria Aktivis Lingkungan Ditangkap karena Perkosa 9 Remaja Laki-laki
Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Hadian lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara.
14 saksi yang dihadirkan kuasa hukum Hadian, Wawan, dianggap tidak dipertimbangkan oleh hakim.
Wawan pun berencana untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut. Pihak keluarga berpendapat Hadian tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut karena berdasar keterangan saksi, Hadian sedang makan di dekat rumahnya.
Sumber (KOMPAS.com: Aji Yk Putra/ Tribunnews: Vika Widiastuti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.