Salin Artikel

Fakta Pembunuhan Waria di Palembang, Beli Ayam Goreng hingga Dipukul Tabung Gas

KOMPAS.com - Menelusuri kasus pembunuhan yang melibatkan Hadian dan seorang waria bernama Aldi alias Badik alias Chika, memunculkan sejumlah fakta.

Hadian berdalih membela diri saat Chika hendak memerkosa remaja berusia 19 tahun tersebut. Sementara itu, keluara hadian memprotes putusan hakim di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus Hadian vs waria salon di Palembang.

Pada hari Selasa (16/1/2018), Hadian (19) datang ke Salon Kiki di Jalan Dahlan HY, RT 33 RW 05, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, untuk potong rambut.

Setelah bertemu dengan pemilik salon, Aldi alias badik alias Chika, Hadian tidak segera dipotong rambutnya. Chika meminta tolong Hadian untuk untuk membelikan ayam goreng.

Setelah Hadian kembali lagi ke salon, Chika segera meminta Hadian untuk duduk dan mengunci pintu salon.

Berdasar keterangan dalam dakwaan JPU, Chika mendekati Hadian yang sedang duduk di kursi salon dan merayu hadian dengan meraba tangannya.

Terdakwa pun menepis perilaku korban tersebut. Tak sampai disana, terdakwa langsung ditarik ke dalam sebuah kamar dan coba diperkosa oleh korban.

Dalam kondisi terpojok, Hadian mencoba berontak dan melawan Aldi alias Chika. Hadian akhirnya meraih tabung gas ukuran tiga kiloan untuk menuntaskan perlawanannya.

Hadian memukul kepala Chika dengan tabung dan membuat Chika tersungkur bersimbah darah. Polisi akhirnya menangkap Hadian dan memprosesnya di pengadilan.

Hadian pun dinyatakan bersalah dan hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Hadian. Hakim menilai terdakwa, Hadian, terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa korban, yakni dengan memukul kepala Chika menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Sontak putusan tersebut diprotes keluarga Hadian yang turut menghadiri sidang tersebut. Pihak keluarga dianggap tidak adil dalam mengambil keputusan.

"Selama persidangan kita menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP. Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini,” kata Wawan, kuasa hukum terdakwa, usai sidang.

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Hadian lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara.

14 saksi yang dihadirkan kuasa hukum Hadian, Wawan, dianggap tidak dipertimbangkan oleh hakim.

Wawan pun berencana untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut. Pihak keluarga berpendapat Hadian tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut karena berdasar keterangan saksi, Hadian sedang makan di dekat rumahnya.

Sumber (KOMPAS.com: Aji Yk Putra/ Tribunnews: Vika Widiastuti)

https://regional.kompas.com/read/2018/08/30/11450001/fakta-pembunuhan-waria-di-palembang-beli-ayam-goreng-hingga-dipukul-tabung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke