Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba-tiba Marah Saat Antar Sekolah, Suami Lukai Istri dan Anak Tiri

Kompas.com - 29/08/2018, 16:51 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Perbuatan sadis dilakukan Irawan (38) terhadap istrinya, Kanik (39), serta anak tirinya DS (12).

Irawan membacok keduanya secara membabi buta hingga harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka serius.

Kejadian berlangsung di rumah kontrakan Irawan dan Kanik di  Simpang Rajo RT 20 RW 5, Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Rabu (29/8/2018).

Mulanya, korban Kanik hendak mengantarkan DS ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba Irawan marah dan melarang istrinya mengantarkan DS.

Baca juga: Bayi 3 Bulan Tewas Dianiaya Ayahnya Sendiri

Kanik kemudian marah hingga mereka bertengkar. Mendadak pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil parang dan langsung membacok tubuh korban.

DS yang menjerit ketakutan melihat ibunya dianiaya oleh bapak tirinya itu,  mencoba melerai.

Namun, Irawan malah kembali mengayunkan parang ke arah DS dan keduanya terkapar bersimbah darah.

Pelaksana harian Kapolsek Talang Ubi, Iptu Roni Hermawan mengatakan, para tetangga korban yang melihat kejadian tersebut langsung melarikan Kanik dan DS menuju ke rumah sakit setempat.

Sedangkan Irawan, melarikan diri lantaran ketakutan dikeroyok warga atas perbuatannya itu.

“Setelah dilakukan olah TKP dan keterangan para saksi, pelaku akhirnya ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian karena mencoba melarikan diri,” imbuh Roni.

Baca juga: Polisi yang Menyamar di Ruko Cengkareng Hampir Dianiaya Preman

Roni mengungkapkan, tersangka Irawan kini ditahan untuk diperiksa lebih lanjut atas ulahnya tersebut. Kejiwaan pria yang berprofesi sebagai petani itupun akan ikut diperiksa.

“Dugaan sementara, pelaku marah karena istrinya hendak mengantarkan anak tirinya sekolah," ungkapnya.

"Penyebabnya belum tahu kenapa melarang, karena pelaku masih dalam pemeriksaan. DS mengalami luka bacok di lengan karena mencoba melerai, sedangkan istrinya terdapat lima luka bacokan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Roni terancam dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kompas TV Media sosial dihebohkan dengan surat dari seorang anak yang ayahnya yang menjadi tahanan Polres Subang meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com