Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Bayi Calista hingga Meninggal, Ibu Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/08/2018, 15:14 WIB
Farida Farhan,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Seorang ibu bernama Sinta Noviana (27) divonis empat tahun hukuman penjara karena terbukti bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan putrinya, Calista, meninggal dunia.

Putusan vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh tahun penjara.

"Terdakwa (Sinta) divonis empat tahun penjara," ujar Humas PN Karawang Diah Rahmawati melalui telepon, Sabtu (25/8/2018).

Baca juga: Nasib Pilu Bayi Calista, 2 Bulan Dianiaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

Diah mengatakan, Sinta terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Majelis hakim dalam amar putusannya menilai Sinta sengaja melakukan kekerasan kepada Calista.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian korban yang merupakan anaknya sendiri," ujar Diah menirukan ucapan hakim ketua Victor Suryadipta saat sidang, Kamis (23/8/2018) siang.

Baca juga: Calista, Bayi Korban Penganiayaan Ibunya, Meninggal Dunia

Diah menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman Sinta ialah perbuatan tersebut menyebabkan putrinya meninggal. Sementara itu, hal yang meringankan, Sinta mengakui perbuatannya, sopan, dan belum pernah menjalani hukuman penjara.

Diketahui, Sinta melakukan kekerasan terhadap putri kandungnya di rumah Sudarja alias Dirja, Kampung Iplik, RT 02 RW 12, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Baca juga: Keluarga Sebut Ibu Penganiaya Bayi Calista Tertutup

Akibatnya, Calista mengalami kejang-kejang. Meski sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, nyawa Calista tidak dapat tertolong.

Calista dinyatakan tutup usia pada Minggu (25/3/2018) sekitar pukul 9.55 WIB. Bayi berusia 15 bulan itu dimakamkan di TPU Kampung Jatirasa Barat, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, dekat rumah kakeknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com