Salin Artikel

Aniaya Bayi Calista hingga Meninggal, Ibu Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh tahun penjara.

"Terdakwa (Sinta) divonis empat tahun penjara," ujar Humas PN Karawang Diah Rahmawati melalui telepon, Sabtu (25/8/2018).

Diah mengatakan, Sinta terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Majelis hakim dalam amar putusannya menilai Sinta sengaja melakukan kekerasan kepada Calista.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian korban yang merupakan anaknya sendiri," ujar Diah menirukan ucapan hakim ketua Victor Suryadipta saat sidang, Kamis (23/8/2018) siang.

Diah menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman Sinta ialah perbuatan tersebut menyebabkan putrinya meninggal. Sementara itu, hal yang meringankan, Sinta mengakui perbuatannya, sopan, dan belum pernah menjalani hukuman penjara.

Diketahui, Sinta melakukan kekerasan terhadap putri kandungnya di rumah Sudarja alias Dirja, Kampung Iplik, RT 02 RW 12, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Akibatnya, Calista mengalami kejang-kejang. Meski sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, nyawa Calista tidak dapat tertolong.

Calista dinyatakan tutup usia pada Minggu (25/3/2018) sekitar pukul 9.55 WIB. Bayi berusia 15 bulan itu dimakamkan di TPU Kampung Jatirasa Barat, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, dekat rumah kakeknya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/25/15145581/aniaya-bayi-calista-hingga-meninggal-ibu-divonis-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke