Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Kelompok Ternak Rp 36 Juta, KPK Gadungan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/08/2018, 18:05 WIB
Markus Yuwono,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Risdiyanto (40), warga Kulon Progo, ditangkap pihak Polres Bantul, Yogyakarta. Dia berpura-pura menjadi anggota KPK untuk menipu kelompok ternak di Kabupaten Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Sahat M Hasibuan mengatakan, Risdiyanto menggunakan identitas KPK dan lencana yang diduga palsu. Dia mendatangi sejumlah kelompok ternak di wilayah Sedayu.

Hal itu dia lakukan setelah mendengar ada kelompok ternak mendapat dana hibah dari pemerintah Rp 500 juta dan dibelikan sapi sebanyak 68 ekor namun tinggal 44 ekor.

"Kemudian saudara RS mendatangi  wilayah Sedayu pada tanggal 8 Juni. Datang ke sana mengecek di lapangan," kata Sahabat dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (15/8/2018).

"Dari 68 ternak ekor sapi hanya tinggal 44 ekor dengan dalih ada yang mati dan dijual. Kemudian minta uang agar kasus itu tidak diusut."

Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Pegawai KPK Gadungan

Sahat mengatakan, kelompok tani tersebut sempat ketakutan. Kemudian, mereka memutuskan untuk memenuhi permintaan Risdiyanto agar memberi penutup.

"Mau dikasih Rp 1 juta tak mau. Katanya harus Rp 36 juta sebagai ganti kerugian negara," imbuh dia.

Setelah Kecamatan Sedayu, Risdiyanto beroperasi di wilayah Kecamatan Bambanglipuro dan meminta uang Rp 30 juta.

Kali ini, upaya penipuan Risdiyanto tak berhasil. Warga bersama kepolisian setempat menangkapnya pada Selasa (14/8/2018).

Baca juga: Polisi Tangkap Anggota KPK Gadungan yang Peras Anggota DPRD Medan

 

Risdiyanto mengaku kepada korbannya kalau dirinya berkantor di KPK yang memiliki kantor di Kecamatan Sedayu.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang berada di tas pelaku. Sejumlah barang bukti itu di antaranya logo dan kartu berlogo KPK, SK pengangkatan, tanda terima bukti kuitansi Rp36 juta, serta sejumlah kartu identitas.

Polisi menjerat Risdiyanto dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Selain itu, dia juga dijerat Pasal kedua yakni Pasal 266 tentang pemalsuan identitas.

Sahat mengatakan, Risdiyanto telah memalsukan kartu anggota KPK. Bahkan ia menggunakan logo KPK dalam beroperasi untuk memeras kelompok ternak.

Baca juga: Anggota KPK Gadungan Dibekuk Intel Korem

 

"Kami koordinasi dengan Dirkrimsus Polda DIY yang mantan anggota KPK," katanya.

Pihaknya meminta masyarakat yang pernah diperas oleh pelaku untuk melaporkan kasus ini kepihak kepolisian.

"Kami mengimbau agar masyarakat yang merasa pernah dirugikan untuk melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com