Kemudian, MA juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp547 miliar lebih.
"Apabila Deki Bermana tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi pengganti," terang Odit.
Kemudian, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mambayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini aparat telah menyeret lebih dulu Achmad Machbub alias Abob, Pegawai Negeri Sipil Pemkot Batam sekaligus adik Abob, Niwen Khairiah.
Selain itu, Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban Yusri, pengusaha ruko Du Nun, dan pekerja harian lepas Aripin Ahmad.
Nama-nama tersebut ditenggarai bekerjasama melakukan penyelundupan BBM di Batam, Kepri.
Modusnya mereka mengambil BBM bersubsidi yang diangkut kapal di tengah laut lepas dan menjualnya di laut lepas atau disebut dengan kencing minyak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.