Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Buron, Deki Bermana Si Mafia Minyak Ditangkap

Kompas.com - 05/08/2018, 16:19 WIB
Idon Tanjung,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Deki Bermana (40) terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bahan bakar minyak (BBM) ilegal dieksekusi.

Pria yang dikenal mafia minyak ini buron lebih kurang dua tahun dan akhirnya dijebloskan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Riau, setelah serah terima dari Kejagung, Sabtu (4/8/2018).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo mengatakan, Deki ditangkap pada Jumat (3/4/2018) di Benoa, Kuta Selatan, Bali.

"Deki kita tangkap saat bekerja di kapal MV Kelapa Surya yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali," jawab Odit saat ditemui Kompas.com, Minggu (5/8/2018).

Dia mengatakan, Deki ditangkap oleh tim gabungan dari Kejari Pekanbaru, Kejati Riau dan tim intelijen Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Odit menjelaskan, terpidana Deki Bermana menjadi buronan sejak putusan kasasi di MA 24 Agustus 2016.

Deki kala itu divonis tujuh tahun penjara yang tertuang dalam putusan Nomor 2621K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016.

"Yang bersangkutan sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 25 Agustus 2015. Kemudian kejaksaan melakukan kasasi," sambung Odit.

Sebelum dieksekusi, kata dia, kejaksaan sempat melayangkan surat pemanggilan eksekusi. Namun Deki tidak memenuhi panggilan tersebut. Dan bahkan Deki mengganti nomor telepon.

Lanjut Odit, Deki Bermana merupakan buronan kasus korupsi kasus kencing minyak BBM di Batam, Kepulauan Riau yang melibatkan sejumlah pelaku. Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Mabes pada tahun 2014 silam.

Dalam kasus ini, kata Odit, perputaran uang dalam rekening mencapai Rp1,3 triliun. Uang korupsi tersebut sebagian mengalir ke rekening Deki. "Kalau kerugian negara totalnya Rp143 miliar," ujarnya.

Odit menyebutkan, Deki Bermana merupakan mantan Mualim I SPOB Melisa PT? Agni Jaya Kesuma dan mantan Mualim I Kapal MT Santana milik PT Pelumin. Deki adalah warga Jalan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau.

"Jadi, dalam putusan MA menyatakan Deki Bermana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," jelas Odit.

Selain menjatuhkan pidana 7 tahun penjara, terdakwa didenda Rp 500 juta.

"Ketentuannya apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," sambungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com