"Kami sudah melaporkan ke SPK Polda Jambi. Namanya (oknum petugas pengamanan) belum diketahui, tetapi ada foto dia waktu melakukan tindakan kekerasan," kata Suhatman kepada Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Kompas TV
Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum petugas pengamanan pawai obor Asian Games di Jambi itu telah melanggar Pasal 4 ayat 3
juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers.
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan
pers, dan pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sesuai UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Suci mengalami kekerasan saat meliput pawai obor Asian Games di kawasan lampu merah Simpang Empat Museum Siginjai, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (3/8/2018), pukul 14.30.
Ketika Suci akan mengambil gambar, lanjut dia, sejumlah orang berseragam kaos dan topi yang diduga petugas pengamanan melakukan penghalangan.
"Suci pakai seragam dan id card menyebut, 'saya jurnalis, saya wartawan, Pak'. Dia (petugas pengamanan) bilang, 'saya tidak peduli kamu, siapa pun kalian' dan langsung memukul ke arah Suci," ujar Suhatman.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mengecam tindakan oknum pasukan pengamanan api obor Asian Games terhadap Suci.
Ketua AJI Kota Jambi M Ramond EPU mendesak kepolisian dan pimpinan pasukan pengamanan pawai obor Asian Games mengusut tuntas kasus ini.
"Asian Games akan diliput jurnalis dari puluhan negara. Jangan sampai kasus serupa terjadi, sehingga perlu kepada semua petugas di Asian Games mengerti tentang kebebasan pers," ujar Ramond.