Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencoblos Dua Kali, Suami Istri Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/08/2018, 06:06 WIB
Syarifudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Kompas TV Masyarakat yang memiliki hak pilih adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas.

Setelah keterangan Ramlah didengarkan, Fatun mengaku saat itu sempat memberitahukan Ramlah bahwa mereka sudah mencoblos di Songgela. Namun mereka mendapat C6 juga di Kelurahan Dara.

“Seandainya saat itu mereka melarang, pasti kami tidak akan mencoblos lagi,” ujar Fatun sambil menahan tangis.  

Sementara saksi Al Imran menjelaskan, ia melaporkan terdakwa atas kasus coblos dua kali saat Pilkada Kota Bima. Dua terdakwa dilaporkan tanggal 30 Juni 2018, di Sekretariat Panwaslu Kota Bima.

“Ramlah menjelaskan, ada pasutri yang coblos dua kali, Bambang dan Fatun. Mereka mencoblos di TPS 17 Songgela, kemudian ke TPS 6 Dara,” jelas Al Imran.

Di akhir keterangannya, Al Imran sebagai pelapor memohon agar majelis hakim memutuskan perkara itu seringan-ringannya.

"Kesalahan itu tidak semata-mata datang dari dua terdakwa, tetapi kesalahan terbesar ada pada penyelenggara Pilkada," kata Al Imran

Sementara terdakwa Bambang di hadapan majelis hakim membenarkan bahwa mereka melakukan pencoblosan sebanyak dua kali.

"Tapi, saat mencoblos di dua lokasi itu tak ada satu pun petugas yang menegur," tutur Bambang.

Sementara itu, JPU dalam tuntutannya mengatakan, Pasutri itu terbukti bersalah melakukan Tipilih dengan melanggar pasal 178 huruf b UU No 10 tahun 2016.

Baca juga: Mencoblos Lebih dari Satu Kali, Anggota KPPS Ditahan Polisi

JPU menuntut dua terdakwa masing-masing hukuman penjara selama tiga tahun dengan hukuman percobaan selama satu tahun.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa memohon agar mereka bisa dibebaskan.

“Kalau kami dipenjara, bagaimana dengan anak kami, siapa yang akan merawat,” ujar Fatun sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun, namun dijalani dengan hukuman percobaan selama enam bulan.

“Selama hukuman percobaan ini, terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana apapun,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Di akhir sidang, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Sementara dua terdakwa, Bambang dan Fatun menyatakan menerima putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com