Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Artis yang Pernah Berurusan dengan KPK

Kompas.com - 23/07/2018, 08:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Namun, setelah mengirim sejumlah uang secara bertahap, Angela Lee justru menggunakan uang tersebut untuk bisnis tas impor.

Kedua pelaku langsung ditahan usai pemanggilan terhadap kedua pelaku pada 5 Februari 2018.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

5. Herman Felani

Herman Felani, aktor kawakan di era 1980-an, ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (23/7/2011).

Herman tersangkut kasus suap penayangan iklan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada pertengahan Februari 2011. Herman ditangkap sekitar pukul 21.00 wib di daerah Pondok Gede.

"Iya, KPK mnjemput paksa tersangka HF tadi sekitar pukul 21.00 WIB malam di daerah Pondok Gede," ujar Kabag pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Sabtu (23/7/2011).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (17/4/2012),
memvonis Herman Felani 4 tahun penjara.

Hakim menganggap Herman terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait tiga proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tipikor secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim, Tatik Hadianti ketika membacakan amar putusan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Gubernur nonaktif Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli Usai Diperiksa KPK, Rabu (11/7/2018).Reza Jurnaliaton Gubernur nonaktif Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli Usai Diperiksa KPK, Rabu (11/7/2018).

6. Zumi Zola

Zumi Zola yang menjabat sebagai Gubernur Provinsi Jambi periode 2016-2021 ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi sejumlah proyek di Jambi bersama Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.

Keduanya menjadi tersangka perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Zumi yang merupakan kader Partai PAN, dan Arfan, dianggap melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.

"Hari ini, Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/7/2018), seperti dikutip Antara.

Zumi Zola terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus tersebut. 

Sumber (KOMPAS.com: Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Reza Jurnaliston, Robertus Belarminus/ Tribunnews/ Antara).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com