Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Bengkulu: Beberapa Bacaleg Terindikasi Eks Napi Korupsi

Kompas.com - 22/07/2018, 16:00 WIB
Firmansyah,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwansyah mengatakan terdapat beberapa nama bakal caleg di daerahnya yang terindikasi eks napi korupsi.

Atas temuan dugaan tersebut, KPU masih melakukan verifikasi sejumlah nama bacalaeg eks napi korupsi. 

"Ada beberapa bacaleg terindikasi eks napi korupsi, tetapi baru terindikasi. KPU sedang menelusuri dan mengklarifikasi untuk pembuktian," kata Irwansyah, Minggu (22/7/2018).

Baca juga: Menteri Desa Daftar Jadi Caleg DPR RI dari Bengkulu

Namun, Irwansyah tidak menyebut jumlah bacaleg terindikasi eks napi korupsi tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berpegang pada aturan dan mencoret bacaleg yang terbukti eks napi korupsi.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah bacaleg dari Bengkulu yang melakukan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Larangan Eks Napi Korupsi menjadi Caleg.

Baca juga: Menteri PDTT Jadi Caleg PKB Dapil Bengkulu

Sebelumnya, Sasriponi mantan eks napi korupsi menyatakan diri tetap maju menjadi bacaleg DPRD provinsi Bengkulu dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Ia mendaftarkan diri dari daerah pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur.

Ia beranggapan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 cacat hukum.

Baca juga: Golput Pilkada Kota Bengkulu Capai 45 Persen

"Itu aturan yang melabrak UUD dan Pancasila akan saya lawan kalau sampai saya dicoret," ujar Saariponi.

Sasriponi merupakan mantan napi korupsi kasus dana Muktamar Gerakan pemuda Islam (GPI) 2005 Provinsi Bengkulu. Terdapat kerugian negara dalam muktamar tersebut sebesar Rp 227 juta.

Pengadilan memutuskan Sasriponi bersalah dalam perkara itu dan dijatuhi hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com