Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/07/2018, 19:41 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan dana siluman dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada Jawa Barat 2018.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat Abdullah menjelaskan, dana siluman itu ditemukan usai Bawaslu mempelajari sumber dana kampanye para pasangan calon.

Hasilnya, banyak ketidakjelasan identitas pemberi dana, alamat penyumbang, serta tak jelasnya sumber pemasukan penyumbang.

Padahal dalam pasal 76 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, identitas penyumbang harus jelas, termasuk harus adanya NPWP dari penyumbang.

Namun, Abdullah enggan menyebut dari pasangan mana dana siluman itu berasal.

Baca juga: Bertemu Ridwan Kamil, Sudrajat-Syaikhu Tawarkan Program Asyikpreneur

"Penerimaan tadi ada beberapa temuan," ucap Abdullah saat ditemui di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (13/7/2018).

"Syarat penyumbang itu tidak boleh menyertakan nama hamba Allah, no name. Prinsip penyumbang harus jelas, menyertakan NPWP, ini agar penyumbang terkonfirmasi aspek kemampuan mereka secara finansial," ujarnya.

Dari data yang diterima Bawaslu, Abdullah merinci anggaran kampanye tiap pasangan calon. Pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum memiliki dana sekitar Rp 6,8 miliar dengan pengeluaran mencapai Rp 6,7 miliar.

Sementara pasangan Hasanuddin-Anton Charliyan memiliki pemasukan sekitar Rp 2,2 miliar dan pengeluaran Rp 2 miliar.

Adapaun pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu memiliki pendapatan sekitar Rp 9,5 miliar dengan jumlah pengeluaran Rp 9,5 miliar.

Sedangkan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi memiliki pemasukan mencapai Rp 10,8 miliar dan pengeluaran sekitar Rp 10,3 miliar.

Baca juga: Wanita yang Dianiaya Polisi karena Mencuri di Minimarket Dikenai Hukuman Percobaan

Abdullah mengatakan, dana kampanye yang diperoleh dari berbagai sumber seperti sumbangan personal kandidat, parpol, anggota legislatif, kader partai, relawan, perusahaan, hingga donasi warga.

Namun, lanjut Abdullah, Bawaslu tetap akan melakukan audit dan membandingkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paslon yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.

"Kalau tetap tidak bisa menjelaskan sumber pendanaan, di pasal 76, sumber dana tersebut tidak boleh digunakan dan harus dikembalikan (dimasukkan ke kas negara) dalam waktu 14 hari ke kas negara sejak ditemukan hasil audit itu," tuturnya.

"Konsekuensinya jelas, bagi paslon yang tidak mengembalikan sumber dana tadi, bisa punya konsekuensi batal sebagai calon, itu konsekuensi serius," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menyebut, merujuk data audit dari akuntan publik, tak ada masalah dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Kalau hasil audit dari KAP (Kantor Akuntan Publik) menyatakan keempat paslon patuh, penilaiannya berarti tidak ada masalah. Hasil dari KAP sudah ada seminggu lalu," kata Yayat.

Terkait penjelasan Bawaslu, Yayat belum bisa menanggapi lebih jauh lantaran menunggu klarifikasi dari tiap pasangan calon. 

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke