Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita yang Dianiaya Polisi karena Mencuri di Minimarket Dikenai Hukuman Percobaan

Kompas.com - 13/07/2018, 18:00 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Kasus pencurian di sebuah minimarket Selindung Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, yang videonya sempat viral resmi masuk persidangan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.

Hasilnya, terdakwa Desi (41) divonis 1 bulan dengan 3 bulan masa percobaan.

Juru bicara PN Pangkal Pinang yang sekaligus hakim tunggal yang memimpin persidangan, Iwan Gunawan mengatakan, kasus yang disidang masuk tindak pidana ringan (tipiring).

"Dijerat Pasal 364 KUHP dengan ancaman 3 bulan penjara. Tadi vonisnya 1 bulan dengan 3 bulan masa percobaan," kata Iwan seusai persidangan, Jumat (13/7/2018).

Iwan menjelaskan, terdakwa tidak ditahan karena diberlakukan masa percobaan selama 3 bulan.

"Jika dalam tiga bulan berperilaku baik, tidak melakukan kejahatan apa pun, maka vonisnya gugur," ujarnya.

Baca juga: Perempuan dalam Video Viral Polisi Tendang Pencuri di Minimarket Jadi Tersangka

Sebaliknya, kata Iwan, jika terdakwa berbuat tindak kejahatan dalam 3 bulan, maka langsung masuk penjara sesuai vonis 1 bulan.

Pengamatan Kompas.com, proses persidangan selama sekitar satu jam itu berlangsung lancar. Terdakwa mengakui telah mengambil dua kotak susu dengan alasan coba-coba.

Perbuatan terdakwa akhirnya diketahui pemilik minimarket yang merupakan seorang polisi berpangkat AKBP, M Yusuf. Pelaku pun dianiaya oleh pemilik minimarket.

Baca juga: Viral Video Polisi Tendang Pencuri di Minimarket Pangkal Pinang, Kapolri Marah Besar

Kasus itu kemudian berbuntut panjang. Pemilik minimarket, AKBP M Yusuf yang bertugas di Pam Obvit Polda Bangka Belitung kemudian dimutasi oleh Polda Bangka Belitung di bidang pelayanan markas.

Kompas TV Ibu dan 1 wanita serta anak usia 14 tahun diduga mencuri di minimarket milik AKBP M Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com