UNGARAN, KOMPAS.com - Memasuki hari ke delapan sejak pendaftaran dibuka, Rabu (4/7/2018), belum ada satupun partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan mengatakan, kemungkinan parpol masih melengkapi persyaratan.
Sebab sesuai aturan, berkas persyaratan tidak bisa ditarik kembali jika tanda terima pendaftaran dari KPU sudah dikeluarkan.
"Sampai hari ini belum ada parpol yang mendaftarkan bakal caleg ke KPU. Sesuai Peraturan KPU, bakal caleg harus disusun secara demokratis dan terintegritas," ujar Guntur Suhawan, Kamis (12/7/2018).
Baca juga: KY Kecam Pungli Pembuatan Surat Keterangan Caleg
Dalam pendaftaran caleg, sambung Guntur, ada dua kategori persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni, dokumen parpol dan dokumen individu bakal caleg.
Persyaratan yang harus dipenuhi parpol antara lain keterwakilan 30 persen perempuan, salinan AD/ART partai, kepengurusan parpol yang dilegalisir DPP parpol.
Sedangkan persyaratan bakal caleg di antaranya adalah surat kesehatan dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri.
Lantaran pendaftaran bakal caleg ditutup pada 17 Juli mendatang, Guntur menilai Parpol dan bakal caleg masih mempunyai waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut.
"Saya kira, teman-teman parpol tidak usah buru-buru. Sebelum memasukkan berkas, sebaiknya konsultasi dulu ke KPU karena kalau berkas sudah masuk ke KPU dan mendapatkan tanda terima tidak bisa ditarik lagi berkasnya," jelasnya.
Guntur mengungkapkan, pihaknya melayani pendaftaran sesuai jam kerja sampai pukul 16.00 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.