Salin Artikel

Hari Kedelepan, Parpol Belum Ada yang Daftarkan Bakal Calegnya ke KPU

Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan mengatakan, kemungkinan parpol masih melengkapi persyaratan.

Sebab sesuai aturan, berkas persyaratan tidak bisa ditarik kembali jika tanda terima pendaftaran dari KPU sudah dikeluarkan.

"Sampai hari ini belum ada parpol yang mendaftarkan bakal caleg ke KPU. Sesuai Peraturan KPU, bakal caleg harus disusun secara demokratis dan terintegritas," ujar Guntur Suhawan, Kamis (12/7/2018).

Dalam pendaftaran caleg, sambung Guntur, ada dua kategori persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni, dokumen parpol dan dokumen individu bakal caleg.

Persyaratan yang harus dipenuhi parpol antara lain keterwakilan 30 persen perempuan, salinan AD/ART partai, kepengurusan parpol yang dilegalisir DPP parpol.

Sedangkan persyaratan bakal caleg di antaranya adalah surat kesehatan dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri.

Lantaran pendaftaran bakal caleg ditutup pada 17 Juli mendatang, Guntur menilai Parpol dan bakal caleg masih mempunyai waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut.

"Saya kira, teman-teman parpol tidak usah buru-buru. Sebelum memasukkan berkas, sebaiknya konsultasi dulu ke KPU karena kalau berkas sudah masuk ke KPU dan mendapatkan tanda terima tidak bisa ditarik lagi berkasnya," jelasnya.

Guntur mengungkapkan, pihaknya melayani pendaftaran sesuai jam kerja sampai pukul 16.00 WIB.

Namun khusus pada hari terakhir pendaftaran, 17 Juli 2018, pendaftaran ditunggu sampai pukul 00.00 WIB.

Menyikapi belum satupun Parpol yang mendaftarkan bakal calegnya, KPU berencana mengundang pengurus parpol untuk mengecek kesiapan pemenuhan persyaratan pencalegan tersebut.

Pertemuan tersebut juga sekaligus untuk mensosialisasikan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 dan surat edaran tentang petunjun teknis pencalonan.

"Sosialisasinya mengenai persyaratan individu bakal caleg seperti ijazah, SKCK, dan soal pidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak," jelasnya.

Bagaimana dengan bakal caleg yang tersangkut kasus pidana umum, menurut Guntur, selama ancaman pidananya tidak lima tahun dan sudah menjalani hukuman tersebut maka yang bersangkutan diperbolehkan mendaftar sebagai caleg.

"Tapi fakta itu harus diinformasikan secara terbuka kepada publik," tuntasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/12/15074391/hari-kedelepan-parpol-belum-ada-yang-daftarkan-bakal-calegnya-ke-kpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke