Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Bersalah, Pencuri Ini Sumbangkan Hasil Curian ke Masjid

Kompas.com - 06/07/2018, 19:19 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Karena merasa bersalah ikut membobol rumah di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Subrowi alias Browi (39) menyumbangkan hasil curiannya.  

Browi, DK (15), HYP (17), dan Aris (DPO) warga Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin membobol sebuah rumah dan membawa kabur uang Rp 50 juta hasil curiannya. 

Dari aksinya, Browi mengaku mendapatkan jatah Rp 4,2 juta.Pria yang berprofesi sebagai petani itupun menyumbangkan Rp 3 juta ke tiga masjid yang ada di sekitar tempatnya tinggal.

“Tiap masjid saya sumbangkan Rp 1 juta, saya lakukan itu karena merasa bersalah setelah membobol rumah korban. Sisanya saya habiskan, tidak saya berikan ke anak istri karena sadar itu uang dari mencuri,” kata Browi di Polda Sumsel, Jumat (6/7/2018).

Baca juga: Ayah Korban Ledakan Bom Pasuruan Memilih Melarikan Diri Ketimbang Urus Anaknya

Browi mengaku terpaksa mencuri. Ia diancam salah satu pelaku bernama Aris (DPO). Tersangka Aris sebelumnya mengajak DK, untuk beraksi. Lalu ia pun membawa HYP dan Browi.

“Saya diancam dibunuh oleh Aris kalau tidak mau ikut. Saya sangat terpaksa karena khawatir anak dan istri jadi sasaran,” ujarnya.

Dalam aksinya, Browi memantau situasi di luar rumah bersama DK. Sementara HYP dan Aris masuk ke dalam dengan mendobrak pintu rumah menggunakan kayu balok.

HYP pun berhasil menemukan tas yang berisi uang milik korban senilai RP 50 juta. Usai mendapatkan uang, keempat tersangka melarikan diri.

HYP dan DK mengaku mendapatkan bagian masing-masing Rp 4 juta dan Rp 3,5 juta. Uang itu digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.

“Ada juga kami belikan baju, uangnya sudah habis,” ungkap HYP dan DK.

Baca juga: Mayat yang Ditemukan Terikat Tali Berpemberat Ternyata Seorang Atlet

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Tersangka HYP ditangkap di kawasan pasar Plaju, Palembang. Kemudian Browi dan DK ditangkap di kediaman mereka masing-masing.

“Browi kita lumpuhkan karena berupaya kabur, dua tersangka masih di bawah umur. Satu lagi buron dalam pengejaran,” kata Yoga.

Dari HYP, petugas menyita barang milik tersangka yang merupakan hasil curian.

“Dari pengakuan ketiganya, sisa uang masih dilarikan tersangka Aris yang buron,“ ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Kompas TV Komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong ditangkap tim buru sergap Sat Reskrim Polresta Depok, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com