Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Rekomendasikan 27 TPS di NTT Gelar Pemilu Ulang

Kompas.com - 30/06/2018, 15:35 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pemilihan ulang dilakukan di 27 Tempat Pemungutan Suara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna mengatakan, 27 TPS itu tersebar di tujuh kabupaten di NTT.

Tujuh kabupaten tersebut, yakni Timor Tengah Selatan (12 TPS), Kupang (5 TPS), Alor (3 TPS), Rote Ndao (3 TPS), Sumba Barat Daya (2 TPS), Belu (1 TPS) dan Malaka (1 TPS).

Jemris merinci, 12 TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan, yakni TPS 2 Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, TPS 2 Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, TPS 1 Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, TPS 2 Desa Sini, Kecamatan Amanuban Timur, TPS 2 Desa Mauleum, Kecamatan Amanuban Timur.

Selanjutnya, TPS 3 Desa Mauleum, Kecamatan Amanuban Timur, TPS 4 Desa Mauleum, Kecamatan Amanuban Timur, TPS 6 Desa Nobi, Kecamatan Amanuban Tengah, TPS 1 Desa Maunum, Kecamatan Amanuban Tengah, TPS 1 Desa Bileon, Kecamatan Fautmolo, TPS 3 Desa Oeleon, Kecamatan Fautmolo dan TPS 1 Desa Besana, Kecamatan Mollo Barat.

Berikutnya, Kabupaten Kupang, yakni TPS 6 Kelurahan Takari, Kecamatan Takari, TPS 3 Desa Kauniki, Kecamatan Takari, TPS 2 Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu, TPS 3 Kelurahan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara dan TPS 1 Desa Tolnako, Kecamatan Fatuleu.

"Untuk Kabupaten Alor, di TPS 1 Desa Lama, Kecamatan Pantar Barat Laut, TPS 2 Desa Kelesi, Kecamatan Pureman dan TPS 4 Kelurahan Welai Timur, KecamatanTeluk Mutiara,"ucap Jemris kepada Kompas.com, Sabtu (30/6/2018) siang.

Berikutnya, lanjut Jemris, Kabupaten Rote Ndao, yaitu TPS 6 Desa Oelua, Kecamatan Rote Barat Laut, TPS 3 Kelurahan Londa Lusi, Kecamatan Rote Timur dan TPS 1 Desa Lidamanuk, Kecamatan Rote Tengah.

Selanjutnya Kabupaten Sumba Barat Daya di TPS 1 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat dan TPS 2 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat.

Kabupaten Malaka di TPS 2, Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat dan Kabupaten Belu di TPS 8 Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat.

"Alasan dilakukan pemilihan ulang karena ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan ada juga pemilih dari kabupaten lain ikut mencoblos. Padahal namanya tidak ada dalam daftar pemilih tetap," ungkap Jemris.

Selain itu, lanjut Jemris, pemilih dari kabupaten lainnya tidak membawa form A5.

Menurut Jemris, rekomendasi sudah diteruskan ke KPU paling lambat Jumat, 29 Juni 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com