Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Mencuri Uang, Seorang Bocah Dianiaya Ibunya hingga Tewas

Kompas.com - 20/06/2018, 21:59 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ani Musrifah (40) ditahan Polres Malang karena diduga menganiaya anaknya, SA (8) hingga tewas di rumahnya di Dusun Tempursari, Pagak, Kabupaten Malang, Selasa (19/6/2018) malam.

SA dianiaya karena dituding mengambil uang milik orangtuanya sebesar Rp 51.000. Sebesar Rp 25.000 di antaranya dipakai untuk membeli layang-layang, dan sisanya masih disimpan.

"Ya, sedang disidik dan (pelaku) sudah ditahan," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (20/6/2018) malam.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda mengatakan, korban dipukul menggunakan gayung oleh ibunya setelah diketahui mengambil uang. Korban mengalami luka di bagian pelipis dan kepala.

"Diduga korban meninggal akibat penganiayaan itu," katanya.

Baca juga: Pedagang Sayur Dilaporkan ke Polisi karena Menganiaya Anak Autis

Sementara itu, saat penganiayaan terjadi, di rumah hanya ada korban dan ibunya. Sementara ayahnya sedang tidak ada di rumah.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kompas TV Penganiayaan dilakukan tanpa mempertanyakan kebenaran yang terjadi ada antara korban dan suami sang guru. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com