ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Lhokseumawe menutup satu warung makan di kawasan eks Cunda Plaza, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (13/6/2018).
Pemilik warung, IR (28), warga sekitar eks Cunda Plaza, ditemukan berjualan makanan dan minuman serta rokok saat siang hari di bulan Ramadhan.
Kasat Sabhara Polres Lhokseumawe, Iptu Sofyanto mengatakan, polisi menerima informasi dari masyarakat, warung kecil itu menyediakan makanan pada siang hari selama Ramadhan.
“Begitu kita cek ternyata benar. Kita temukan mie instan, nasi, yang sudah dimasak. Ada juga pembelinya di sana,” sebut Iptu Sofyanto.
Baca juga: Kata Kapolda, Para Kapolres Stres karena Instruksi Kapolri soal Begal
Setelah memeriksa seluruh makanan, polisi memanggil aparat desa untuk melakukan pembinaan terhadap pedagang IR.
Pasalnya, imbauan forum pimpinan daerah Kota Lhokseumawe membolehkan jualan selama bulan Ramadhan setelah shalat Ashar.
“Boleh jualan itu untuk menu berbuka puasa. Ini jualan sebelum itu ya tidak boleh," katanya.
"Tadi sudah dibuat perjanjian tak akan menjual makanan siang hari lagi. Kita minta juga aparat desa untuk memastikan hal itu tak terulang lagi,” pungkasnya.