Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ampas Tebu "Disulap" Jadi Papan Bahan Baku Furnitur, Bagaimana Prosesnya?

Kompas.com - 06/06/2018, 11:58 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Kompas TV Seorang pelaut asal Perancis dan peselancar asal Swedia membuat inovasi taksi sungai yang dinamai "Sea Bubbles".

Perekat dari limbah ban ini berpengaruh besar terhadap tingkat kekerasan papan.

Baca juga: Investasi ratusan Miliar, RNI Manfaatkan Ampas Tebu Jadi Pembangkit Listrik

Perekat yang biasa digunakan di industri kayu selama ini adalah jenis Urea Formaldehyde (UF).

Setelah dilakukan serangkaian uji coba, papan partikel buatannya memiliki kualitas kerapatan 0,8 gr/cm3 dan keteguhan rekat internal (IB) 2,25 kgf/cm3.

Hasil itu melebihi standar nasional (SNI) yang telah ditetapkan untuk papan partikel, yakni kerapatan 0,4-0,9 gr/cm3 dan IB minimal 1,5 kgf/cm3.

Artinya, papan partikel yang dibuat menggunakan limbah ampas tebu dan ban bekas ini memiliki kualitas di atas SNI.

“Besar harapan saya temuan ini dapat dikembangkan lagi, karena sangat potensial. Selain digunakan sebagai bahan furnitur, papan partikel ini juga bisa digunakan sebagai material kedap suara,” ujar Karina.

Selain dapat meningkatkan nilai ekonomis tanaman tebu, temuan ini juga diharapkan dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan akibat banyaknya limbah yang tidak terolah.

“Dari 1 hektar kebun tanaman tebu bisa dihasilkan 12.222 papan berukuran 30cm x 30cm x 1cm,” kata Karina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com