“Jadi mereka biasa menggunakan kecap di bibir sapi dan kambing yang dicuri, sehingga sapi dan kambing itu tidak banyak bersuara saat dicuri dan dimasukkan dalam mobil. Kalau waktunya tetap malam hari, saat pemilik tidak ada di kandang,” jelas Wahyu.
Namun sepandai tupai melompat, sepintar apapun mereka menutupi, perbuatan kriminal tersebut akhirnya terbongkar juga.
Tepatnya, saat mereka menurunkan 13 kambing hasil curian dari mobil Toyota Avanza yang mereka sewa, akhir Mei 2018 di area waduk di Kecamatan Pucuk, Lamongan.
“Sapi biasa kami jual per ekor Rp 10 juta, kadang juga Rp 8 juta atau Rp 7 juta di Pasar Lamongan. Hasil penjualan kami bagi rata, untuk senang-senang,” kata N, salah satu pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke-1 dan 4 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Satu pelaku berinisial AY, hingga kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.