Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/05/2018, 12:53 WIB
Kompas TV Penggeledahan dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yang bertugas sebagai sponsor dan penampung.

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap Martinus Bulla Alias Semi Bulla, pelaku perdagangan orang di NTT.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari mengatakan, Semi ditangkap di kos-kosan di Jalan Legian Belakang Hotel Kumala, Pantai Kuta, Denpasar, Bali.

"Pada saat dilakukan penangkapan, Semi Bulla tidak dapat berbuat banyak dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bandara Ngurah Rai Denpasar. Pelaku kita tangkap, Senin (28/5/2018) kemarin,"ungkap Jamari kepada Kompas.com, Selasa (29/5/2018).

Baca juga: Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Orang ke Arab Saudi dengan 910 Korban

Pada saat melakukan penangkapan lanjut Jamari, dirinya bersama Kanit Tipidum Aipda Dominikus Lawek dan Briptu I Putu Eka Harta Gunawan serta didampingi anggota Polsek Kuta.

Setelah ditangkap, kata Jamari, pelaku selanjutnya dibawa ke Kupang hari ini.

Semi Bulla ditangkap karena terlibat kasus Perdagangan orang dengan korban Yuliana Kana.

Kejadian itu bermula pada bulan April 2012, di Desa O'of, Kecamatan Kuatnana, TTS, pelaku Semi membujuk orang tua Yuliana Kana yang bernama Barnabas Kana untuk kerja di Malaysia.

Baca juga: Kisah TKW Lombok yang Selamat dari Sindikat Perdagangan Orang

Selanjutnya, korban dan orang tuanya dipertemukan dengan pelaku lainnya bernama Andi Kila, di rumahnya di Babau, Kabupaten Kupang.

Setelah itu, orang tua korban pulang ke rumah di Kuatnana dan diberikan uang sebesar Rp 1 juta oleh pelaku Andi Kila.

"Usai mendapat uang, Barnabas Kana pun tidak mendapat informasi keberadaan anaknya. Kemudian pada bulan Mei 2013 Barnabas Kana mendapat informasi bahwa anaknya telah meninggal di Malaysia," tuturnya.

Baca juga: LPSK: TKI Paling Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang

Atas perbuatannya, Semi Bulla dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 4 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Selain ancaman pidana, Semi juga didenda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

'Hybrid Governance': Keistimewaan dalam Reformasi Birokrasi

"Hybrid Governance": Keistimewaan dalam Reformasi Birokrasi

Regional
Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Regional
Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Regional
Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Regional
Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Regional
Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Regional
Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Regional
Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Regional
Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Regional
Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Regional
Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Regional
Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Regional
Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Regional
Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com