KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap Martinus Bulla Alias Semi Bulla, pelaku perdagangan orang di NTT.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari mengatakan, Semi ditangkap di kos-kosan di Jalan Legian Belakang Hotel Kumala, Pantai Kuta, Denpasar, Bali.
"Pada saat dilakukan penangkapan, Semi Bulla tidak dapat berbuat banyak dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bandara Ngurah Rai Denpasar. Pelaku kita tangkap, Senin (28/5/2018) kemarin,"ungkap Jamari kepada Kompas.com, Selasa (29/5/2018).
Baca juga: Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Orang ke Arab Saudi dengan 910 Korban
Pada saat melakukan penangkapan lanjut Jamari, dirinya bersama Kanit Tipidum Aipda Dominikus Lawek dan Briptu I Putu Eka Harta Gunawan serta didampingi anggota Polsek Kuta.
Setelah ditangkap, kata Jamari, pelaku selanjutnya dibawa ke Kupang hari ini.
Semi Bulla ditangkap karena terlibat kasus Perdagangan orang dengan korban Yuliana Kana.
Kejadian itu bermula pada bulan April 2012, di Desa O'of, Kecamatan Kuatnana, TTS, pelaku Semi membujuk orang tua Yuliana Kana yang bernama Barnabas Kana untuk kerja di Malaysia.
Baca juga: Kisah TKW Lombok yang Selamat dari Sindikat Perdagangan Orang
Selanjutnya, korban dan orang tuanya dipertemukan dengan pelaku lainnya bernama Andi Kila, di rumahnya di Babau, Kabupaten Kupang.
Setelah itu, orang tua korban pulang ke rumah di Kuatnana dan diberikan uang sebesar Rp 1 juta oleh pelaku Andi Kila.
"Usai mendapat uang, Barnabas Kana pun tidak mendapat informasi keberadaan anaknya. Kemudian pada bulan Mei 2013 Barnabas Kana mendapat informasi bahwa anaknya telah meninggal di Malaysia," tuturnya.
Baca juga: LPSK: TKI Paling Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang
Atas perbuatannya, Semi Bulla dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 4 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Selain ancaman pidana, Semi juga didenda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.