Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Asal NTT di Bali

Kompas.com - 29/05/2018, 12:53 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Penggeledahan dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yang bertugas sebagai sponsor dan penampung.

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap Martinus Bulla Alias Semi Bulla, pelaku perdagangan orang di NTT.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari mengatakan, Semi ditangkap di kos-kosan di Jalan Legian Belakang Hotel Kumala, Pantai Kuta, Denpasar, Bali.

"Pada saat dilakukan penangkapan, Semi Bulla tidak dapat berbuat banyak dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bandara Ngurah Rai Denpasar. Pelaku kita tangkap, Senin (28/5/2018) kemarin,"ungkap Jamari kepada Kompas.com, Selasa (29/5/2018).

Baca juga: Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Orang ke Arab Saudi dengan 910 Korban

Pada saat melakukan penangkapan lanjut Jamari, dirinya bersama Kanit Tipidum Aipda Dominikus Lawek dan Briptu I Putu Eka Harta Gunawan serta didampingi anggota Polsek Kuta.

Setelah ditangkap, kata Jamari, pelaku selanjutnya dibawa ke Kupang hari ini.

Semi Bulla ditangkap karena terlibat kasus Perdagangan orang dengan korban Yuliana Kana.

Kejadian itu bermula pada bulan April 2012, di Desa O'of, Kecamatan Kuatnana, TTS, pelaku Semi membujuk orang tua Yuliana Kana yang bernama Barnabas Kana untuk kerja di Malaysia.

Baca juga: Kisah TKW Lombok yang Selamat dari Sindikat Perdagangan Orang

Selanjutnya, korban dan orang tuanya dipertemukan dengan pelaku lainnya bernama Andi Kila, di rumahnya di Babau, Kabupaten Kupang.

Setelah itu, orang tua korban pulang ke rumah di Kuatnana dan diberikan uang sebesar Rp 1 juta oleh pelaku Andi Kila.

"Usai mendapat uang, Barnabas Kana pun tidak mendapat informasi keberadaan anaknya. Kemudian pada bulan Mei 2013 Barnabas Kana mendapat informasi bahwa anaknya telah meninggal di Malaysia," tuturnya.

Baca juga: LPSK: TKI Paling Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang

Atas perbuatannya, Semi Bulla dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 4 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Selain ancaman pidana, Semi juga didenda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com