Hingga kemudian dia mempunyai rencana untuk mengubur jasad korban di pemakaman umum Desa Tegowangi. Saat datang ke sana sore hari, kondisi makam masih banyak pengunjung yang nyekar sehingga dia mengurungkan niatnya.
Dia kembali lagi ke areal pemakaman pada sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah kondisi dirasa sepi, dia memakamkan Sunarti. Dia menyeret tubuh korban karena tidak kuat membopongnya dari mobil menuju makam.
Makam yang dibuatnya dengan cara digali menggunakan cangkul itu tidak cukup dalam. Sehingga saat mengubur, dia sempat memadatkan makam dengan cara menginjak-injaknya. Ini yang diduga membuat ada darah pada bagian hidung korban saat ditemukan.
Karena pemakaman yang berlangsung gelap gulita itu, bagian tubuh korban yakni kakinya tidak turut serta masuk lubang. Alhasil, kaki ini yang kemudian menjadi jalan terungkapnya kejahatan tersangka.
Kini tersangka masih mendekam di tahanan Mapolres Kediri. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.