Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kasus Status di Media Sosial yang Pernah Dibawa ke Jalur Hukum

Kompas.com - 21/05/2018, 16:46 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Yusniar, ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa akibat statusnya di Facebook.

MG mengunggah foto Wali Kota BauBau, AS Thamrin, yang sedang melayat ke rumah warga, dengan posisi duduk di kursi yang telah disediakan.

Keterangan dalam foto tersebut membuat AS Thamrin melaporkan MG.

Baca juga: Wali Kota Baubau Laporkan Warganya ke Polisi gara-gara Status di Facebook

7. Himma Dewiyana, dosen

Dosen Universitas Sumatera Utara, Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46), ditetapkan polisi sebagai tersangka karena status yang diunggahnya di Facebook.

Menurut Himma, status yang diunggah bukan miliknya. Ia hanya menyebarkan status yang berbunyi, "3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu" Skenario pengalihan yg sempurna...#2019GantiPresiden".

Setelah mengetahui unggahannya viral, Himma langsung menutup akun Facebook-nya. Namun, unggahan itu sudah terlanjur di-screenshoot warganet dan dibagikan ke media daring.

Baca juga: Jadi Tersangka Setelah Buat Status Bom Surabaya Skenario, Dosen USU Ini Menyesal


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com