Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kasus Status di Media Sosial yang Pernah Dibawa ke Jalur Hukum

Kompas.com - 21/05/2018, 16:46 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Awalnya, ia bermaksud bercanda dengan status yang dibuatnya itu, dengan menyatakan Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha.

Akibatnya, status tersebut membuat resah warga Mamuju.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Polisi gara-gara Tulis Status Marthabak Telor di Facebook

4. A dan S 

A, seorang pegawai negeri sipil, dan S, petugas satuan pengamanan pada sebuah perusahaan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, harus berurusan dengan Kepolisian Resor Tarakan karena status yang dinilai menghina Polri dan mengandung konten ujaran kebencian.

Status itu diunggah melalui akun Facebook pada 14 Juni 2017.

Dalam statusnya, A menuliskan keberatannya saat ditilang oleh polisi. Kemudian, S turut berkomentar pada postingan ini.

Hal yang dituliskan keduanya pada status A dianggap melecehkan institusi kepolisian. 

Baca juga: Hina Polisi di Facebook Usai Ditilang, Seorang PNS Dijerat UU ITE

5. Ahmad Dhani

Ahmad Dhani, musisi ibukota ini dilaporkan oleh sebuah kelompok pendukung Ahok-Djarot, yaitu BTP Network terkait dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.

Dhani membuat kicauan di akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST. Ia dilaporkan pada 9 Maret 2017.


Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/03/10/09084661/ahmad.dhani.dilaporkan.ke.polisi.karena.kicauan.bernada.kebencian.

6. MG

MG dilaporkan oleh Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, AS Thamrin atas dugaan pencemaran nama baik.

Dugaan pencemaran nama baik itu diduga karena unggahan MG melalui akun Facebook-nya.  

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com