Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Risma Bersujud di Kaki Takmir Masjid hingga Twit SBY yang Viral

Kompas.com - 18/05/2018, 06:14 WIB
Amir Sodikin

Editor


Namun, ruang kerja Hendra tidak biasa. Ruang kerja Hendra yang terletak di lantai 19 Blok G itu lebih mirip kedai kopi. Di salah satu sudut ruangannya terdapat berbagai macam perlengkapan membuat kopi seperti yang ada di kedai-kedai. 

"Di ruang kerja saya ada mesin espresso, vietnam drip, frenchpress, coffe maker, aeropress, chiffon, coffe grinder, milk frother, dan mesin kopi kapsul," kata Hendra, kepada Kompas.com, Rabu (16/5/2018). 

Di meja itu tidak ada kopi bubuk, Hendra hanya memiliki biji kopi yang akan dia giling sendiri jika ingin menikmatinya. Kopi-kopi yang ada di ruangannya adalah kopi lokal dari berbagai daerah di Indonesia.

Ada kopi Gayo, Bali, Lampung Robusta, Luwak, hingga kopi Papua Wamena. Kopi favorit Hendra adalah kopi Papua Wamena ini. "Itu enak, saya rekomen kopi itu," kata dia. 

Sebagai pelengkap, Hendra juga punya alat pemanggang roti. Dia selalu sedia roti tawar dan juga berbagai macam selai di ruangannya. Bau kopi menyeruak ke seluruh ruangan ketika dia sedang meracik. 

Tempat "nongkrong" pejabat DKI 

"Kedai kopi" di ruang kerja Hendra kini cukup masyhur. Beberapa pejabat DKI lainnya akhirnya suka mampir ke ruang kerja Hendra sekadar untuk "ngopi". 

Baca selengkapnya: Ruang Kerja Pejabat DKI Ini bagai Kedai Kopi

 

5. Bawaslu Minta Polisi Segera Tetapkan Sekjen dan Wasekjen PSI Tersangka

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta polisi segera memproses laporan yang disampaikan terhadap Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna sebagai tersangka.

Sebab, undang-undang hanya memberikan waktu 14 hari bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu.

"Kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," kata Abhan, saat membacakan hasil temuan Bawaslu, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Adapun laporan yang disampaikan Bawaslu ke polisi adalah terkait iklan yang dipasang PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018.

Bawaslu menilai PSI telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Setelah Bawaslu melakukan penyelidikan, maka Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna adalah dua pengurus PSI yang paling bertanggung jawab atas pemasangan iklan tersebut.

"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni, Sekjen PSI, dan Chandra Wiguna, Wakil Sekjen PSI, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Abhan.

Baca juga: Bawaslu Minta Polisi Segera Tetapkan Sekjen dan Wasekjen PSI Tersangka

Baca juga: Dianggap Kampanye Dini, PSI Dilaporkan ke Bareskrim oleh Bawaslu

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com