Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Risma Bersujud di Kaki Takmir Masjid hingga Twit SBY yang Viral

Kompas.com - 18/05/2018, 06:14 WIB
Amir Sodikin

Editor

1. Ketika Risma Tiba-tiba Bersujud di Kaki Anggota Takmir

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membuat gempar setelah tiba-tiba bersujud di depan anggota takmir masjid se-Surabaya saat pertemuan di Gedung Wanita Kalibokor, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/5/2018) siang.

Drama mengharukan itu berawal saat Muhammad Tohir, salah satu anggota takmir Masjid Masyitoh Mulyorejo, bertanya.

"Kenapa undangan ini berbunyi pembinaan takmir. Salah kami sebagai takmir apa," kata Tohir.

Tohir mengusulkan agar undangan itu lebih baik berbunyi silaturahmi, bukan pembinaan yang bermakna para takmir dianggap keliru.

Mendengar reaksi Tohir, Risma yang mengenakan kebaya coklat dan berjilbab senada berjalan menghampiri lokasi anggota takmir tersebut.

Dia langsung bersujud di hadapan takmir tersebut. Suasana menjadi terharu dan semua hadirin terdiam.

"Saya mohon maaf. Undangannya mendadak," kata Risma.

Mendengar permintaan maaf ini, semua hadirin terdiam.

Baca selengkapnya: Ketika Risma Tiba-tiba Bersujud di Kaki Anggota Takmir Masjid

Baca juga: Lagi, Risma Menangis Tersedu karena Anak-anak di Ledakan Bom Surabaya

 

2. Sebut Bom Surabaya Rekayasa, PNS Kayong Utara Ditahan

FSA, oknum PNS Kabupaten Kayong Utara saat diperiksa petugas beKontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan FSA, oknum PNS Kabupaten Kayong Utara saat diperiksa petugas be
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan FSA sebagai tersangka karena ia membuat status di Facebook terkait peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) yang lalu. 

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA yang merupakan PNS di Kabupaten Kayong Utara ini sudah resmi sebagai tersangka. 

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018). 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sambung Nanang, FSA juga langsung ditahan di Mapolda Kalbar.

Nanang menegaskan, FSA dijerat Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tenyang Peraturan Hukum Pidana.

Sebagaimana diketahui, FSA merupakan seorang PNS yang juga kepala sekolah di salah satu SMP negeri di Kabupaten Kayong Utara.

Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan bahwa peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa. Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.

Baca juga: PNS yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

 

3. Twit SBY Jadi Bahan Olokan Netizen, Ini Komentar Demokrat

Ketua umum parta Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat tahun 2018 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/03/2018) .Partai Demokrat menggelar Rapimnas selama dua hari 10-11 Maret 2018 untuk membahas strategi Pemilu 2018 serta Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019.

KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Ketua umum parta Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat tahun 2018 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/03/2018) .Partai Demokrat menggelar Rapimnas selama dua hari 10-11 Maret 2018 untuk membahas strategi Pemilu 2018 serta Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019.
Twit presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali jadi sorotan.

Ketua Umum Partai Demokrat itu dalam twitnya menyatakan tak ingin membuat gaduh kala menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait subisidi bahan bakar minyak (BBM).

"Tentu saya bisa jelaskan. Tapi tak perlu dan tak baik di mata rakyat. Apalagi saat ini kita tengah menghadapi masalah keamanan, politik, dan ekonomi," kata SBY dalam twitnya, Selasa (15/5/2018).

Twit itu diunggah SBY menanggapi Jokowi yang menyinggung besarnya subsidi yang mencapai Rp 340 triliun, tetapi tak membuat sama harga BBM.

Namun, twit itu ramai ditanggapi warganet. Beberapa dari mereka menilai SBY sebaiknya menjelaskan kebijakan terkait BBM yang diambilnya waktu itu.

"Gimana mau paham kalo gak dijelasin pak.. Ah bapak kaya cowo2 jaman skrg nih," kata akun @aprilia_U dalam twitnya menanggapi twit SBY.

"Jelaskan aja pak, ngga’ ada hubungannya kok dengan keamanan. Biar terang benderang gitu. Nanti dikonfrontir aja dengan keterangan bu Sri Mulyani @KemenkeuRI," sambung akun @JRantesalu8 yang turut menanggapi twit SBY.

Banyak pula warganet yang menjadikan Twit SBY itu sebagai bahan olokan dengan hashtag atau tagar #SBYJelaskan.

Baca selengkapnya: Twit SBY Jadi Bahan Olokan Netizen, Ini Komentar Demokrat

Baca juga: Dikritik Jokowi soal Subsidi BBM, SBY Minta Kader Demokrat Bersabar

 

4. Ruang Kerja Pejabat DKI Ini bagai Kedai Kopi

Peralatan membuat kopi yang di ruang kerja Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat. DOK.PRIBADI/HENDRA HIDAYAT Peralatan membuat kopi yang di ruang kerja Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat.
Hampir semua orang yang masuk ke ruang kerja Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat merasa kaget. Biasanya, ruang kerja pejabat DKI isinya sederhana saja, yaitu meja besar dengan kursi, juga ada kursi sofa untuk tamu yang datang. 


Namun, ruang kerja Hendra tidak biasa. Ruang kerja Hendra yang terletak di lantai 19 Blok G itu lebih mirip kedai kopi. Di salah satu sudut ruangannya terdapat berbagai macam perlengkapan membuat kopi seperti yang ada di kedai-kedai. 

"Di ruang kerja saya ada mesin espresso, vietnam drip, frenchpress, coffe maker, aeropress, chiffon, coffe grinder, milk frother, dan mesin kopi kapsul," kata Hendra, kepada Kompas.com, Rabu (16/5/2018). 

Di meja itu tidak ada kopi bubuk, Hendra hanya memiliki biji kopi yang akan dia giling sendiri jika ingin menikmatinya. Kopi-kopi yang ada di ruangannya adalah kopi lokal dari berbagai daerah di Indonesia.

Ada kopi Gayo, Bali, Lampung Robusta, Luwak, hingga kopi Papua Wamena. Kopi favorit Hendra adalah kopi Papua Wamena ini. "Itu enak, saya rekomen kopi itu," kata dia. 

Sebagai pelengkap, Hendra juga punya alat pemanggang roti. Dia selalu sedia roti tawar dan juga berbagai macam selai di ruangannya. Bau kopi menyeruak ke seluruh ruangan ketika dia sedang meracik. 

Tempat "nongkrong" pejabat DKI 

"Kedai kopi" di ruang kerja Hendra kini cukup masyhur. Beberapa pejabat DKI lainnya akhirnya suka mampir ke ruang kerja Hendra sekadar untuk "ngopi". 

Baca selengkapnya: Ruang Kerja Pejabat DKI Ini bagai Kedai Kopi

 

5. Bawaslu Minta Polisi Segera Tetapkan Sekjen dan Wasekjen PSI Tersangka

Ketua Bawaslu Abhan di Kantor DPP Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Ketua Bawaslu Abhan di Kantor DPP Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta polisi segera memproses laporan yang disampaikan terhadap Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna sebagai tersangka.

Sebab, undang-undang hanya memberikan waktu 14 hari bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu.

"Kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," kata Abhan, saat membacakan hasil temuan Bawaslu, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Adapun laporan yang disampaikan Bawaslu ke polisi adalah terkait iklan yang dipasang PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018.

Bawaslu menilai PSI telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Setelah Bawaslu melakukan penyelidikan, maka Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna adalah dua pengurus PSI yang paling bertanggung jawab atas pemasangan iklan tersebut.

"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni, Sekjen PSI, dan Chandra Wiguna, Wakil Sekjen PSI, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Abhan.

Baca juga: Bawaslu Minta Polisi Segera Tetapkan Sekjen dan Wasekjen PSI Tersangka

Baca juga: Dianggap Kampanye Dini, PSI Dilaporkan ke Bareskrim oleh Bawaslu

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com