Tak ada solusi
Para perawat yang menyampaikan tuntutan perbaikan nasib ke kantor bupati ini diterima langsung PJS Bupati Polman, Amujib dan Kepala Dinas Kesehatan Polewali Mandar, Suaib Nawawi di ruang pola bupati Polman, siang tadi.
Amujib usai menerima aspirasi dari perwakilan perawat menjelaskan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tidak lagi memberikan kewenangan bagi gubernur maupun bupati untuk mengangkat tenaga honorer.
Namun A Mujib menyatakan, pihaknya konsen memperjuangkan nasib para perawat, namun ia meminta agar jangan dipaksa memberikan kepastian nasib mereka hari ini.
Amujib hanya menyarankan agar para perawat yang menuntut perbaikan nasib bersabar dan berharap agar kelak ada perbaikan kebijakan pemerintah terhadap nasib mereka.
Para perawat yang kecewa hari ini tak kunjung mendapat kejelasan dari pemerintah daerah, menyatakan akan menggelar aksi mogok kerja.
Baca juga : Kisah Guru dengan Gaji yang Hanya Cukup untuk Biaya Transportasi
Rahmat, korlap aksi menyatakan, perjuangan mereka menuntut kesejahteran dan perbaikan nasib setelah bertahun-tahun mengabdi tetap saja mengalami jalan buntu.
Rahmat menyatakan, sebangai bentuk protes, pihaknya akan melakukan aksi mogok kerja.
“Kami akan melaukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dianggap tidak punya kepedulian. Dan, hanya ini jalan satu-satunya,” jelas Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.