Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cicilan Truk 37 Bulan Digelapkan Sepupu, Marselinus pun Lapor Polisi

Kompas.com - 04/05/2018, 10:06 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Marselinus Kase, warga Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan saudara sepupunya sendiri berinisial DP ke Polda NTT.

Marselinus yang berprofesi sebagai tukang kayu itu tak terima karena uang cicilan untuk bayar kredit truk selama 37 bulan, tak disetorkan oleh DP ke diler mobil.

Kabag Wasidik Direskrimum Polda NTT Kompol Alex Aploegi mengatakan, kasus ini berawal dari keinginan Marselinus yang berencana membeli sebuah truk dengan cara kredit pada PT Artha Asia Finance dari Jakarta pada 2015 lalu.

Karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung untuk kredit, Marselinus diyakinkan untuk membeli secara kredit melalui saudara sepupunya, DP yang berdomisili di Griya Asri Bahagia Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga : Penipuan Rp 50 Juta Bermodus Pura-pura Jadi Kwik Kian Gie...

"Dalam proses pembelian, Marselinus membayar uang muka kredit senilai Rp 63,9 juta pada PT Artha Asia Finance melalui pelaku DP untuk satu unit dump truck merk Mitshubishi Turbo," ungkap Alex kepada sejumlah wartawan Jumat (4/5/2018.

Kemudian sejak Januari 2015, Marselinus pun secara rutin membayar angsuran dengan mentransfer uang melalui rekening BII dan BCA atas nama DP.

"Marselinus tercatat sudah mentransfer sebanyak 37 kali dengan nominal Rp 7,6 juta setiap transfer,"ucap Alex.

Tetapi pada Maret 2018 pihak leasing dari diler melakukan pengambilan kembali dump truck tersebut dengan alasan pembayaran angsuran hanya dilakukan selama empat bulan.

Marselinus pun menjelaskan ke pihak diler bahwa ia telah mentrasfer cicilan setiap bulan dan tepat waktu.

Karena kesal dan merasa telah ditipu sepupu Marselinus pun lalu mendatangi Mapolda NTT untuk membuat laporan polisi.

Baca juga : Pasangan Kekasih WNA-WNI Bersekongkol Lakukan Penipuan via Facebook

"Total kerugian yang diderita Marselinus mencapai Rp 345,1 juta,"sebut Alex.

Setelah menerima laporan Marselinus, polisi lalu bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap DP di Jawa Barat.

Atas perbuatannya itu, DP disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 dan 372 KUHP junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Pelaku DP, kami sudah tahan untuk proses hukum selanjutnya," tutup Alex.

Kompas TV Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com